• Minggu, 02 Februari 2025

Banyak Nelayan di Lampung Masih Gunakan Frekuensi Radio Tanpa Ijin

Kamis, 24 Juni 2021 - 17.52 WIB
187

Seorang nelayan yang ikut sosialisasi (baju merah) meminta penjelasan kepada pihak Kementrian Komunikasi terkait birokrasi perijinan. Foto: Agus/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Sebanyak 43 pemilik kapal nelayan di Labuhan Maringgai, diharapkan kedepan harus menggunakan alat komunikasi yang memiliki ijin atau ilegal. Tujuannya agar alat komunikasi yang digunakan tidak menganggu penerbangan pesawat.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jendral Sumber Daya dan Perangkat Pos serta Informasi Balai Monitor Spektrum Frekuensi radio kelas II Lampung, di Balai Desa Muara Gadingmas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Kamis (24/6/2021).

Sub koordinator sarana dan pelayanan, Khairul Azwar menjelaskan, informasi dari maskapai penerbangan baik internasional atau domestik, banyak pesawat yang melintasi perairan laut di Indonesia yang terganggu akibat frekuensi alat komunikasi nelayan yang menggunakan radio tanpa ijin.

"Masih banyak kami temui nelayan yang menggunakan radio tanpa ijin frekuensi. Sehingga frekuensi yang digunakan menganggu frekuensi penerbangan, baik ketika melintas atau hendak lepas landas dan itu sangat membahayakan banyak jiwa," ungkap Khairul Azwar.

Hal seperti itu kata Khairul, menjadi salah satu dasar untuk melakukan pemahaman (sosialis) kepada nelayan. Kedepan diharapkan semua nelayan yang ada di wilayah Lampung bisa menertibkan terkait perijinan frekuensi.

"Karena komunikasi di tengah laut itu perlu dilakukan, terutama jika terjadi marabahaya yang dialami nelayan," tegasnya.

Sementara yang sudah menggunakan radio merin dan ijin frekuensi yakni di Lempasing. Setidaknya sudah 78 nelayan yang memiliki ijin frekuensi radio untuk prasarana komunikasi.

"Hari ini kami beri pemahaman kepada nelayan di Lampung Timur agar melakukan hal serupa seperti nelayan di Lempasing," ucap Khairul.

Dilain kesempatan, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lampung Timur, Alfian mengatakan, setelah dilakukan pemahaman oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika, maka secepatnya HNSI akan membantu menyebar luaskan informasi tersebut kepada nelayan Lampung Timur.

"Hari ini yang ikut sosialisasi hanya 42 nelayan, sementara di Lampung Timur ada 1.700 kapal. Artinya masih banyak nelayan yang belum mendapat pemahaman terkait frekuensi radio yang memiliki ijin," terang Alfian.

Namun tambah Alfian, sebelum semua nelayan melakukan perijinan terkait informasi, lebih dulu 43 nelayan yang ikut sosialisasi akan membuat ijin dan mencoba lebih dulu. Jika komunikasi dengan radio merin bisa ditangkap dengan jelas antara nelayan, maka dipastikan semua akan segera membeli radio merin dimaksud dan membuat ijin.

"Mengutip dari pemaparan pak Khairul bahwa untuk radio nelayan harus beli sendiri, namun terkait ijin tidak dipungut biaya alias gratis," pungkas Alfian. (*)


Video KUPAS TV : RATUSAN SATWA LIAR DILEPASKAN DI HUTAN WAY KAMBAS