• Kamis, 26 Desember 2024

BAIN HAM Tubaba Kawal Warga Pemilik Muara Tebing Suluh Ajukan Somasi Perihal Limbah

Kamis, 24 Juni 2021 - 13.59 WIB
253

Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI).

Tulang Bawang Barat, Kupastuntas.co - Helman Maliki warga Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) pemilik Muara Tebing Suluh yang diduga tercemar aliran Limbah Cair (LC) PT Budi Starch dan Sweteneer (BSSW) Divisi Penumangan ajukan somasi ke DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

Ketua Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kabupaten Tubaba  Zulkarnaen, SH yang juga sebagai kuasa Helman Maliki mengatakan, bahwa dirinya merasa dirugikan atas tercemarnya muara yang tidak lagi produktif.

"Saya sudah tidak bisa panen ikan lagi meskipun saat musim ikan. Kemungkinan akibat dari limbah yang mengalir melalui Muara saya tersebut," kata Helman didampingi Kuasanya, Zulkarnaen, SH, Rabu (23/6/2021).

Zulkarnaen menegaskan, surat yang dilayangkan kepada Legislatif dan DLH Kabupaten Tubaba memberitahukan bahwa, muara yang dialiri limbah yang keluar ke sungai Tulang Bawang itu ada pemiliknya.

"Muara tersebut bukan bentukan alam, melainkan buatan manusia untuk menangkap ikan. Artinya, perusahaan jangan tutup mata guna menanggulangi persoalan ini," Cetus Zulkarnaen.

Zulkarnaen menjelaskan, surat somasi yang dilayangkan ke DPRD dan DLH Tubaba berisikan agar difasilitasi untuk menemukan kesepakatan.

"Kami yakin Pemda dan Legislatif dapat mencarikan solusi pada permasalahan ini. Masyarakat peduli lingkungan, jika ini dibiarkan maka akan berdampak pada kerusakan lingkungan secara luas dan berkepanjangan," ujarnya.

"Ada tiga tuntutan dari Pak Helman, pertama Terkait adanya pencemaran Lingkungan/Muara milik Hilman Maliki sehingga menyebabkan kerugian Gagal Panen ikan agar dilakukan Uji Laboratorium Air dan tanah muara. Memfasilitasi kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan atas kerugian gagal panen ikan. Dan, Memfasilitasi kepada pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab untuk melakukan Pemulihan fungsi lingkungan Hidup atas pencemaran muara," bebernya.

Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Tubaba Sukardi mendampingi Ketuanya, Yantoni menegaskan siap menindaklanjuti laporan dari warga terkait limbah itu.

"Pada prinsipnya kami siap. Kami tunggu dari unsur pimpinan untuk nantinya kami agendakan tindak lanjut berdasarkan ranah kami di Komisi I," tukasnya.

Kepala DLH Tubaba, Firmansyah bersama dengan Gusron, Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup (PPLH) mengaku jika hasil uji laboratorium hingga kini belum keluar." Kita juga masih menunggu hasil uji laboratorium sample air yang diambil dari muara tersebut,"cetus mereka saat dihubungi.

Tidak hanya sampai disitu, menurut informasi yang didapat Kupastuntas.co, sejauh ini pihak kepolisian juga sudah sempat mengambil sample air Limbah Cair dari PT BSSW Penumangan.

"Ya polisi dari Polres juga sudah pernah turun mengambil Sempel air Limbah itu," ujar warga yang tidak menyebutkan namanya. (*)

Video KUPAS TV : ATURAN BARU! BUAT SIM A HARUS PUNYA SERTIFIKAT MENGEMUDI



Editor :