Tegas, Bupati Nanang Larang PLN Pasang Jaringan Listrik di Bangunan Tanpa IMB
Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto saat dimintai keterangan,Rabu (23/06/2021). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto minta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak memasang jaringan listrik di bangunan atau rumah warga Lamsel yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Dia mengatakan, terdapat sejumlah bangunan liar di Kabupaten Lamsel yang berdiri di atas lahan pemerintah atau kawasan sempadan pantai yang tidak memiliki IMB tetapi dialiri jaringan listrik.
"Saya minta keseriusan PLN. Jangan main pasang listrik jika tidak memiliki IMB. Meskipun kadang instalatir yang bermain," katanya saat menerima silaturahmi Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tanjung Karang, Zamzami di ruang kerjanya, Rabu (23/06/2021).
Menurutnya, PT PLN harus dapat berkoordinasi dan bersinergi dengan Pemkab Lamsel yang tengah fokus melakukan penataan ruang wilayah kabupaten yang meliputi perencanaan tata ruang wilayah, pemanfaatan ruang wilayah, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.
"Selama ini tidak ada koordinasi. Dengan silaturahmi ini PLN jangan ada lagi pasang listrik tanpa IMB. Bukan hanya PLN saja yang bisa memutus listrik jika pelanggan tidak membayar. Pemerintah daerah juga punya hak kalau tidak punya IMB," kata Nanang.
Menanggapi hal itu, Manajer PT PLN UP3 Tanjung Karang, Zamzani menyatakan siap mendukung misi pembangunan di Kabupaten Lamsel yang sedang berjalan tersebut.
"Intinya tadi pak bupati menginginkan masyarakat yang akan pasang jaringan listrik harus memiliki izin IMB. Dan kami siap mensupport ini," ujar Zamzami.
Nantinya, lanjut Zamzami, pihaknya akan langsung melakukan survey apakah pelanggan yang akan memasang jaringan listrik sudah memenuhi persyaratan atau belum.
"Karena memang selama ini masyarakat ingin percepatan penyambungan, bisa melalui online dan langsung dipasang. Tetapi setelah ada masalah ini, nanti kita survei dulu. Data masuk, tetapi kalau ternyata tidak memenuhi syarat maka tidak kita terima," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Enam Siswa SMPN 2 Kalianda Diduga Keracunan MBG, 4 Diantaranya Harus Dirawat di RS
Rabu, 03 Desember 2025 -
ASDP Siapkan Layanan Ekspres dan Diskon Tarif untuk Antisipasi Lonjakan Penumpang Nataru
Rabu, 03 Desember 2025 -
Polri Dorong Swasembada Jagung Nasional, Wakapolri Tinjau Penanaman di Lampung Selatan
Rabu, 03 Desember 2025 -
ASDP Salurkan Bantuan Rp185 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
Rabu, 03 Desember 2025









