• Jumat, 29 Maret 2024

TAJUK - Kemana Limbah Dibuang

Rabu, 23 Juni 2021 - 07.59 WIB
124

Tajuk. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co - Aktivitas dari pelayanan perawatan pada klinik kecantikan sudah pasti menyisakan limbah-limbah medis. Sebab berbagai macam alat digunakan habis pakai dan obat-obatan yang mengandung zat kimia.

Pengolahan limbah yang baik akan berdampak baik kepada lingkungan dan kesehatan manusia. Namun sebaliknya jika limbah medis kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) tidak diolah dengan baik, maka akan menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam kesehatan.

Terlebih di Kota Bandar Lampung yang tingkat pembangunannya sangat padat termasuk rumah-rumah warganya, akan lebih cepat campak yang ditimbulkan dari limbah medis yang tidak diolah dengan baik dan dibuang sembarangan.

Bagi klinik kecantikan yang sudah berizin tentu sudah ada dengan jelas prosedur pengolahan limbah medis. Tetapi lain hal jika klinik kecantikan tersebut belum berizin namun sudah berani beroperasi.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung menyebut keberadaan klinik kecantikan ilegal bisa berpotensi membuang limbah secara sembarangan. Karena pengelola perawatan kecantikan ilegal dipastikan belum punya izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Klinik kecantikan tidak berizin yang sudah beroperasi bakal bisa menimbulkan pencemaran lingkungan seperti membuang bekas jarum suntik, obat-obatan, bahkan limbah kesehatan lainnya sembarangan. Hal ini bisa berbahaya karena bisa menimbulkan pencemaran bagi lingkungan dan warga setempat.

Untuk yang berizin juga membuat pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan bisa dengan mudah untuk memantaunya karena memiliki profil yang jelas. Sedangkan untuk klinik kecantikan yang tidak berizin bagaimana pemerintah untuk memantaunya. Lalu kemana sebenarnya limbah itu dibuang?

Hal inilah yang menjadi pertanyaan oleh banyak pihak. Dari itu Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup harus segera turun ke lapangan untuk menyisir tiap gerai klinik kecantikan untuk memastikan pengolahan limbahnya.

Ketika ditemukan ada pelaku usaha klinik kecantikan yang sembarangan membuang limbah medis, harus diberi sanksi secara tegas agar tidak lagi mengulangi perbuatan berbahaya tersebut.

Jangan sampai karena hanya mementingkan pendapatan semata, keindahan lingkungan tidak dipikirkan dengan baik. Jangan sampai hal itu terjadi karena akan banyak masyarakat yang terkena dampaknya. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->