Kepala BNN Minta Pemkot Bandar Lampung Sediakan Tempat Rehabilitasi di RS
Acara sosialisasi inpres no.2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan Pemkot oleh BNN Lampung di Aula Semergou, Rabu (23/6/2021). Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Brigjen Pol Drs Jafriedi, M.M minta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung sediakan tempat rehabilitasi pecandu narkoba di rumah sakit (RS) yang ada di Bandar Lampung.
"Karena saat ini rumah sakit kota dan provinsi belum ada yang melakukan rehabilitasi rawat inap. Seharusnya ada," kata Brigjen Pol Drs Jafriedi, M.M, saat acara sosialisasi inpres di lingkungan Pemkot Bandar Lampung oleh BNN Lampung di Aula Semergou, Rabu (23/6/2021).
Hal itu dikarenakan bisa menyebabkan ketidak-sempurnaan proses rehabilitasi, sehingga kemungkinan pasien rehabilitasi kembali kecanduan lagi bisa lebih besar.
"Seharusnya 10 persen operasional rumah sakit itu diperuntukan untuk rehabilitasi pecandu narkoba rawat inap, itu berdasarkan aturan," lanjutnya.
Tercatat dalam data yang disebutkan oleh Jafriedi, jumlah penyalahguna narkoba di Provinsi Lampung sebanyak 31.811 orang. "Jumlah ini sebagian besar ada di Bandar Lampung," terangnya.
Ia juga meminta camat, lurah, serta OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk bekerja secara sinergis dan masif untuk memberantas narkoba.
"Kalau tidak sinergis memberantas narkoba, kita akan lost generasi. Sedangkan sekarang ini jamannya pembangunan SDM. Kita butuh SDM yang gangguh kreatif dan inovatif karena beberapa tahuh kedepan akan ada lompatan teknologi," paparnya.
Pembangunan SDM yang bebas dari narkoba juga disampaikan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, dengan nama program secara umum yaitu Lampung Bersinar.
Sementara Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menerima saran tersebut secara positif dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga anak-anak dari pergaulan bebas.
"Anak-anak kita juga harus kita perhatikan, karena kita tidak tahu anak-anak remaja sekarang bagaimana. Dengan adanya sosialisasi ini, semoga Kota Bandar Lampung bisa menekan kasus narkoba lebih baik lagi," singkatnya. (*)
Video KUPAS TV : ATURAN BARU! BUAT SIM A HARUS PUNYA SERTIFIKAT MENGEMUDI
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








