Kejati Lampung Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Benih Jagung
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tahan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi atas Pengadaan Bantuan Benih Jagung pada Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017, Rabu (23/6/2021).
Salah satu penyidik mengatakan, penahanan terhadap 3 tersangka ini telah ditetapkan oleh Kejati sebelumnya, yakni EY, IMA dan HRR, yang mana EY dan HRR merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Lampung, dan IMA merupakan rekanan.
"Ketiganya masih dalam tahap penyidikan untuk 20 hari kedepan," kata penyidik itu, di Kejati Lampung, Rabu (23/6/2021) siang.
Namun pada saat keluar dari ruang pemeriksaan pidana khusus (Pidsus) Kejati, hanya terlihat dua tersangka yakni EY dan IMA.
"HRR saat ini masih penahanan kota, karena yang bersangkutan infonya miliki sakit kanker, tidak menutup kemungkinan akan diujikan riwayat medisnya. Jika tidak membahayakan ya pasti kita treetmentnya sama dan Surat ada sakit," lanjut penyidik tersebut.
Ia juga mengatakan, saat ini pihaknya baru menyita dua aset dari tersangka IM, namun tidak menutup kemungkinan akan menyita barang berharga lainnya tergantung dari kerugian.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain lagi," jelasnya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, membenarkan adanya penahanan tersebut.
"Ia benar. Segera akan kami paparkan secara rincinya," jelasnya. (*)
Video KUPAS TV : POLRESTA BANDAR LAMPUNG BUKA LAYANAN SIM BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Berita Lainnya
-
Dosen Muda Unila Anwar Fadila Raih Kesempatan Belajar ke Tiga Benua
Kamis, 16 Januari 2025 -
Danrem 043 Garuda Hitam Harap Usulan Nama Kodam XX Krakatau Diterima Mabes TNI AD
Kamis, 16 Januari 2025 -
Pemotor Tewas Akibat Jalan Rusak di Jalan Soekarno Hatta Depan PKOR Bandar Lampung
Kamis, 16 Januari 2025 -
Pemprov Lampung Dirikan Posko Jelang Penertiban Aset Sabah Balau dan Sukarame Baru
Kamis, 16 Januari 2025