Bapemperda DPRD Lampung Nyatakan Pembahasan Raperda Pesantren Telah Rampung
Ketua Bapemperda DRPD Provinsi Lampung Jauharoh Haddad saat dimintai keterangan, Rabu (23/6/2021). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung mengatakan jika pembahasan rencana peraturan daerah (Raperda) tentang pesantren telah selesai dibahas oleh pihaknya.
"Kita di Bapemperda sudah oke tinggal menunggu dari Pemprov Lampung. Kita sudah bilang dan mereka menyampaikan sedang dibahas oleh tim," kata Ketua Bapemperda DRPD Provinsi Lampung Jauharoh Haddad saat dimintai keterangan, Rabu (23/6/2021).
Ia mengatakan, jika raperda pesantren tersebut telah selesai dibahas maka pihaknya akan segera melakukan usulan untuk segera diparipurnakan bersama dengan raperda yang lain.
"Nanti kita tinggal usulkan karena ada beberapa raperda yang dalam pembahasan tingkat satu karena punya Bapemperda 2021 sudah selesai. Dalam waktu dekat kita usulkan pembasahan tingkat satu," kata Haddad.
Ia juga mendorong agar pemerintah Provinsi Lampung segera mempercepat proses pembahasan agar raperda tentang pesantren segera disahkan dan dapat diterapkan.
"Kita sudah oke, sudah selesai sudah final tinggal nunggu sebelah. Kita pengen nya cepet di sahkan dan kita serahkan tim dari Pemprov Lampung biar cepat selesai," tuturnya.
Sementara itu Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Provinsi Lampung Ria Andari mengatakan, jika pihaknya bersama tim teknis tengah melakukan proses kajian agar raperda pesantren sesuai dengan yang diharapkan.
"Kami kemarin baru selesai rapat dengan tim kita yang diajukan oleh DPRD kemudian disesuaikan dengan yang awal kita siapkan. Sekarang masih dalam proses belum selesai," jelasnya.
Ia mengatakan, terkait dengan judul yang awal Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren diganti menjadi Raperda Penyelenggaraan Pesantren dan kurang disetujui oleh DPRD juga sedang dalam pembahasan.
"Masih dalam pengkajian termasuk judul masih dalam proses. Supaya jangan sampai nanti akan timbul masalah dikemudian hari ketika sudah disahkan karena jika sudah sah harus dipatuhi sehingga masih proses yang kemudian hari tidak terjadi masalah," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mikdar Ilyas Minta Satgas Rajin Sidak ke Dapur SPPG
Rabu, 25 Februari 2026 -
Temuan HIV Meningkat, Dinkes Bandar Lampung Sebut Bukti Keberhasilan Deteksi Dini
Rabu, 25 Februari 2026 -
Pelaporan SPT Tahunan PPh Paling Lambat 28 Februari 2026, Baru 10.000 ASN Pemprov Lampung Aktivasi Akun Coretax DJP
Rabu, 25 Februari 2026 -
Kepala Dinas Diminta Tancap Gas, Mentan Amran: Cetak Sawah dan Program Strategis Tak Boleh Kendur
Rabu, 25 Februari 2026









