Temuan BPK Rp1,3 Miliar Kerugian Negara, Kadis PUPR: Segera Dikembalikan
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Utara, Syahrizal Adhar membenarkan adanya temuan kelebihan pembayaran pada proyek 2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp1.330.743.013,57 dan telah meminta pihak rekanan memproses penyetoran ke Kas Daerah Lampura.
"Kami telah perintahkan PPK agar menyampaikan kepada kontraktor terkait hasil temuan tersebut. Bahkan sampai saat ini sudah ada yang membayar namun rincian jelasnya saya lupa," jelas Syahrizal saat dikonfirmasi Kupastuntas.co di ruangannya, Selasa (22/6/2021).
Syahrizal juga menambahkan, upaya yang dilakukan berupa menegur, mengingatkan dan menyurati rekanan proyek 2018 yang bermasalah karena dalam waktu 60 hari sejak terhitung rekomendasi BPK (2/5/2021) tidak ditindaklanjuti maka akan bermasalah.
"Tentunya kami tak dapat memaksa, namun sampai waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik maka akan masuk ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH)," lanjutnya.
Saat ditanya tentang Dinas PUPR Lampura khususnya Kabid Bina Marga yang dituding telah memungut setoran proyek 2021 mencapai 22 persen, serta paket Penunjukan Langsung (PL) gandeng (satu proyek dua rekanan) dan teguran Ketua DPRD Lampura yang minta Bupati mencopot pejabat (PUPR) dilingkungan Pemkab yang kerap membuat gaduh, Syahrizal menampik hal tersebut.
"Kalau memang ada bukti silakan bawa ke APH, laporkan. Karena saya selalu ingatkan bawahan saya agar tidak melakukan hal-hal di luar ketentuan" ujarnya.
Syahrizal juga menyampaikan terimakasih kepada Ketua DPRD Lampura karena telah mengingatkan dirinya agar ke depan kinerjanya dapat terus diperbaiki.
"Saya berterima kasih tentunya, artinya pihak legislatif sayang dengan saya. Dan atas keterbatasan tersebut saya minta maaf dan diminta sudut pandangnya jangan cuma pejabat saja dong, tapi gimana dengan pihak rekanan selalu melakukan pendekatan dengan menawarkan sesuatu maka menjadi dilema tersendiri buat pejabat," pungksnya.
Seperti diketahui dari audit BPK RI tanggal 02 Mei 2021 lalu, Bupati Lampura melalui Kadis PUPR agar memproses kelebihan pembayaran proyek 2018 yang tidak sesuai spesifikasi diantaranya proyek Jalan Bumi Restu-Bumi Harja sebesar Rp158.426.063,36, proyek Hotmix Wonokarto- Wonokitri sebesar Rp151.314.053,38, proyek jalan Bumi Restu Rp93.170.762,51, Hotmix Bumi Harja batas tulang bawang sebesar Rp179.701.143,96, jalan Kemalo Abung Rp84.082.797,30, proyek Hotmix Sawojajar- Wonokitri sebesar Rp 231.795.363,13, peningkatan jalan Sp Bunder- Bumi Indah Rp 46.731.845,95, proyek jalan Jakarta Baru - Kembang Tanjung sebesar Rp 137.326.239,85 , proyek Inpres Kelapa Tujuh Rp 132.836.778,26 dan Proyek Jalan Penitis Skip sebesar Rp115.357.965,87 sehingga total akumulasi kerugian negara sebesar 1,3 Miliar lebih. (*)
Video KUPAS TV : SIAP-SIAP! SEMUA SIARAN TV ANALOG AKAN DIHAPUS !
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024