Panitia Pilkades di Lampura Keluhkan Peraturan Penjaringan Calon
Lampung Utara, Kupastuntas.co - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Lampung Utara (Lampura) keluhkan peraturan atau regulasi penjaringan calon Kades. Pasalnya, dalam jadwal dan tahapan Pilkades serentak terdapat tambahan waktu pendaftaran bakal calon Kades.
"Kebingungan kami, pengumuman dan pendaftaran bakal calon itu dari tanggal 15 Juni sampai 25 Juni 2021, apakah kalau sudah ada 2 calon atau lebih maka penambahan waktu ditutup," jelas Sukri, salah satu Panitia Pilkades.
Dia juga menambahkan, penjelasan dari tahapan itu juga tidak terinci, mengapa pendaftaran bakal calon tidak dibuat sekaligus dari 15 Juni sampai 26 Juli saja.
"Kenapa harus pakai buka tutup, jadi tidak sekaligus juga," keluhnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas PMD Kabupaten Lampung, Ismirham Adi Saputra menjelaskan, terkait teknis pelaksanaan akan dilakukan sosialisasi di tingkat desa dan Kecamatan.
"Itu secara aturan memang sedemikian. Diberikan 9 hari pendaftaran dengan asumsi penjaringan normal calon dan diberikan 20 hari penambahan, dengan asumsi terjadinya permasalahan dalam penjaringan. Maka butuh waktu dalam penyelesaiannya dari koordinasi konsultasi hinggga verifikasi," jelas Ismirham, Selasa (22/06/2021).
Kabid Pemdes juga menambahkan, jika sudah 2 calon Kades yang mendaftarkan diri hingga tanggal 25 Juni, maka calon tersebut tak berhak untuk membatasi demokrasi di masyarakat, sehingga diberikan waktu yang panjang.
Namun perihal situasional adanya permohonan masyarakat, tokoh, hingga pemangku jabatan, maka pendaftaran bisa dibuka kembali, dengan artian demi terpenuhinya demokrasi di masyarakat.
Ismirham juga berharap agar aturan Pilkades dibuat untuk bersaing secara sehat dan memenangkan hati masyarakat masing-masing.
"Jadi harus lebih dipandang kondisi di masyarakat. Karena intinya Pilkades merupakan pendemokrasian untuk masyarakat desa," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : ATURAN BARU! BUAT SIM A HARUS PUNYA SERTIFIKAT MENGEMUDI
Berita Lainnya
-
DPR Ungkap Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Rabu, 15 Januari 2025 -
KPU Tetapkan Mirza dan Jihan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih
Kamis, 09 Januari 2025 -
HUT ke-52, PDI Perjuangan Lampung Gelar Mimbar Demokrasi hingga Soekarno Run
Selasa, 07 Januari 2025 -
Bursa Calon Ketua Golkar Lampung Muncul, Ada Rycko Menoza dan Hanan A Rozak
Senin, 23 Desember 2024