• Sabtu, 20 April 2024

Meski Zona Merah, Pemkot Metro Izinkan Gelar Hajatan

Selasa, 22 Juni 2021 - 19.39 WIB
72

Walikota Metro, Wahdi, saat dimintai keterangan, Selasa (22/6/2021). Foto: Arby/Kupastuntas.co

Metro, Kupastuntas.co - Meski zona merah, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengizinkan hajatan digelar dengan memberlakukan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat dan pembatasan tamu.

Walikota Wahdi mengatakan, sesuai Intruksi Mendagri Nomor 14/INS/LL-01/2021 untuk mengontrol segala upaya dalam penanggulangan Covid-19, menekankan agar masyarakat patuh dengan Prokes, karena rendahnya kesdisiplinan.

"Jadi kita harus terus mengajak dan meningatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan," ujar Wahdi, saat rapat evaluasi penanganan Covid-19 di OT Setda Metro, Selasa (22/6/2021).

Kepala Bagian Hukum Metro, Ika Pusparini mengungkapkan, dengan status zona merah maka kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office 25 persen.

"Kegiatan belajar mengajar secara online, pembatasan jam buka untuk pusat perbelanjaan, restoran, rumah makan, pedagang kaki lima sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk warung tenda (angkringan) sampai dengan pukul 22.00 WIB," ungkap Ika.

Lalu kegiatan di tempat ibadah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Khusus destinasi wisata dibatasi 25 persen pengunjung. Sementara seni budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian pada zona merah diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen.

Namun ada perbedaan, untuk kegiatan hajatan pada zona merah paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

"Jadi diperbolehkan masyarakat mengadakan hajatan, namun hanya 25 persen dan sama sekali tidak ada makan di tempat," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : WARGA METRO PROTES, GELAR AKSI ISI AIR TOWER YANG TAK TERURUS