• Jumat, 29 Maret 2024

Warga Gunung Doh Tanggamus Pelaku Penadah Motor Curian Ditangkap Polisi

Senin, 21 Juni 2021 - 09.47 WIB
353

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.

Tanggamus, Kupastuntas.co - Nasib apes dialami AP (26), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Tanggamus. Agung ditangkap karena menjadi penadah motor curian.

Sepeda motor Honda Beat BE 3822 VR warna biru putih yang dibeli Agung Pranata adalah sepeda motor milik AM (16), warga Pekon Kutadalom, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, yang telah dicuri oleh Ahmad (40) yang saat ini menjadi DPO dan diburu polisi.

Peristiwa apes yang dialami AP (26) tersebut berawal saat ia sedang mengemudikan mobil L300 BE 8592 ZF dari arah Pugung menuju Gisting, Minggu (20/6/2021) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari. Setiba di Jalinbar Pekon Banjarsari, Kecamatan Talangpadang bertemu Ahmad (40) yang menjual sepeda motor seharga Rp1 juta.

Tetapi karena AP (26) tidak membawa uang, ia menjanjikan uangnya akan diserahkan esok harinya kepada Ahmad. Lalu sepeda motor tersebut dinaikkan ke mobil dan melanjutkan perjalanan ke Gisting bersama Ahmad.

Saat tiba di jalan raya Dusun Tegalsari Pekon Kutadalom, Kecamatan Gisting, mobil yang dikemudikan AP(26) dihentikan polisi dan warga. Sementara pelaku Ahmad turun dari mobil dan duduk dibawah pohon.

Saat dijelaskan jika sepeda motor yang diatas mobil adalah sepeda motor curian. Lalu Agung mengatakan, jika pelaku curanmor adalah Ahmad yang duduk dibawah pohon. Tetapi saat dicek polisi dan warga pelaku Ahmad sudah melarikan diri.

"Atas keterangan Agung ini, petugas langsung memburu Ahmad di rumahnya di Pekon Kedaloman, Kecamatan Gungung Alip, Tanggamus, tetapi Ahmad tidak ada di rumah," kata Kapolsek Talang Padang, AKP Sarwani, Senin (21/6/2021).

Menurut Sarwani, saat penggeledahan di rumah Ahmad, petugas menemukan sepeda motor Honda BE 5910 ZF yang diduga digunakan Ahmad saat melakukan pencurian. Dan sepeda motor tersebut diamankan di Polsek Talang Padang.

Polisi menduga, Ahmad bukan pelaku tunggal saat beraksi melakukan kejahatan. Sehingga polisi memburu Ahmad. "Kami masih mencari keberadaan Ahmad, dia sudah ditetapkan menjadi DPO (daftar pencarian orang)," ujar Sarwani.

Saat ini, AP (26) harus berurusan dengan hukum dan ditahan di Polsek Talang Padang bersama barang bukti lainnya guna proses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka Agung dijerat pasal 363 dan pasal 480 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Sarwani.

Sementara aksi pencurian tersebut bermula saat korban AM (16) bermain ke rumah temannya di Dusun Tempel Pekon Purwodadi, Gisting, dan memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah, Sabtu (19/6/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kemudian sekitar pukul 23.30 WIB korban mau pulang, tetapi alangkah kagetnya ia saat mengetahui sepeda motornya sudah raib. Korban bersama kawan-kawannya langsung melakukan pencarian.

Selang dua jam kemudian atau tepatnya pukul 01.30 WIB, korban bersama kawan-kawannya melihat mobil L300 melintas dari arah Talang Padang menuju Pekon Campang, Kecamatan Gisting membawa sepeda motor Honda Beat yang diduga milik korban.

Lalu mobil tersebut dihentikan polisi dan warga. "Pada saat sepeda motor itu diperiksa, ternyata benar sepeda motor itu milik korban yang hilang. Selanjutnya tersangka berikut mobil dan sepeda motor dibawa ke Polsek Talang Padang," terang Sarwani. (*)

Video KUPAS TV : KONFLIK DPRD BANDAR LAMPUNG, UNDANGAN SIDANG PARIPURNA DIKEMBALIKAN!

Editor :

Berita Lainnya

-->