Tanggapan Fraksi Saat Paripurna LKPJ Ditiadakan

Anggota Komisi l DPRD Lampung, Watoni Noerdin, saat dimintai keterangan, Senin (21/6/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Tanggapan fraksi partai di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada saat rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) saat ini sudah tidak ada lagi atau ditiadakan.
Dengan demikian dalam paripurna, DPRD hanya menyampaikan saran untuk pembangunan pemerintah setempat.
Anggota komisi l DPRD Lampung, Watoni Noerdin mengatakan, pergantian sistem tersebut sesuai dengan undang-undang no 23 tahun 2014.
"Jadi sifatnya sekarang DPRD hanya memberikan saran, untuk masukan pembangunan pada pemerintah agar lebih baik lagi kedepan," kata Watoni, saat dimintai keterangan, Senin (21/6/2021).
"Itu karena dikhawatirkan adanya sistem menjatuhkan, nah ini yang selalu menjadi gaduh. Maka itu dibikin simple mekanismenya," timpalnya.
Menurutnya, terakhir kali pada tahun 2019, namun di tahun 2020 sudah tidak ada lagi pandangan peraksi mengenai paripurna LKPJ tersebut. Namun Ia menjamin bahwa fungsi pengawasan DPRD masih tetap sama, tidak dilemahkan.
"Pengawasan tetap. Hanya saja sekarang harus punya prinsip ke tata negaraan bahwa pengawasan itu tetap dilakukan, dan yang melaksanakan kerjanya pada eksekutif. Kita memang sama-sama penyelenggara dalam menjalankan proses. Tapi memang tanggungjawab terpenting ada di eksekutif," ungkap Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Lampung itu.
Sementara Ketua fraksi PKS DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu mengatakan, ditiadakannya pendapat fraksi-fraksi pada paripurna itu, karena pada tahapannya setelah di pansuskan LKPj tersebut dibawa ke rapat pimpinan setelah itu baru disampaikan pada ketua fraksi.
"Nah disitulah ketua-ketua fraksi berpendapat. Jadi pandangannya pada saat situ lah mau diparipurnakan atau tidaknya, sehingga waktu paripurna tidak lagi menyampaikan pandangannya," ungkap Ade. (*)
Video KUPAS TV : ATURAN BARU! BUAT SIM A HARUS PUNYA SERTIFIKAT MENGEMUDI
Berita Lainnya
-
Truk Tertabrak Kereta di Perlintasan Branti Raya Natar, Sopir Luka Parah
Rabu, 09 Juli 2025 -
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dengan Daerah, Pengamat: Masa Jabatan DPRD Bisa di PAW Bukan Diperpanjang
Rabu, 09 Juli 2025 -
Laka Lantas di Panjang, Mobil Truk Seruduk Motor, Satu Korban Luka
Rabu, 09 Juli 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Rancang Perda Khusus Pengawasan Aktivitas LGBT
Rabu, 09 Juli 2025