• Minggu, 06 Oktober 2024

Rumah Mbah Supinah Habis Terbakar, Pemkab Pesawaran Beri Bantuan

Senin, 21 Juni 2021 - 15.25 WIB
66

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesawaran Kesuma Dewangsa. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Pesawaran, Kupastuntas.co - Supinah (88) warga desa Dusun Kamuliyan Desa Kalirejo Kecamatan Negerikaton pemilik rumah yang habis terbakar menerima bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran, Senin (21/06/2021). 

Baca juga : Rumah Semi Permanen di Kalirejo Pesawaran Ludes Terbakar, Kerugian Rp 35 Juta

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesawaran Kesuma Dewangsa mengatakan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran diperintahkan oleh Bupati Dendi Ramadhona untuk memberikan bantuan kepada Supinah korban kebakaran. 

"Dengan peristiwa kebakaranyang terjadi tadi malam Bupati Dendi langsung merespon cepat dan langsung memerintahkan pihak-pihak terkait untuk ke lokasi melihat kondisi serta memberikan bantuan kepada korban," katanya. 

Adapun bantuan yang diberikan berupa paket kebersihan perlengkapan, sandang dan sembako, tikar, selimut, air mineral, obat-obatan serta mie instan untuk korban. 

"Bantuan itu diberikan dari Pemerintah Kabupaten Pesawaran yang diperintahkan langsung dari Bupati melalui BPBD Kabupaten Pesawaran,"jelasnya.

Menurut Kesuma, Bupati Dendi Ramadhona turut memberikan bantuan juga melalui Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran. 

"Bantuannya itu ada beras 20 kilogram, selimut, matras, kasur, roti, vitamin, terpal, obat-obatan dan juga masker untuk Mbah Sapinah,"utasnya.

Selain dari Pemerintah Kabupaten Pesawaran dan Bupati Dendi Ramadhona, Camat Negerikaton juga turut memberikan bantuan berupa beras 30 kilogram kepada Sapinah. 

Ia menambahkan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pesawaran telah melakukan survey kelayakan untuk diberikan bantuan bedah rumah. 

"Setelah dilakukan survey, Baznas Pesawaran rencananya akan memberikan bantuan bedah rumah program Berkat sebesar Rp 16 juta," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : ATURAN BARU! BUAT SIM A HARUS PUNYA SERTIFIKAT MENGEMUDI

Editor :