Perangkat Daerah Wajib Baca Teks Pancasila dan Putar Lagu Indonesia Raya
Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus.
Lampung Barat, Kupastuntas.co - Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus menginstruksikan agar perangkat daerah membaca teks pancasila dan memutar lagu kebangsaan Indonesia raya.
Untuk lagu kebangsaan Indonesia Raya diputar setiap hari Selasa dan Kamis pukul 10.00 WIB. Sedangkan pembacaan teks Pancasila dilaksanakan setiap Rabu dan Jum'at pukul 10.00 WIB.
Hal itu berdasarkan instruksi pemerintah pusat yang memberlakukan ketentuan baru di Kemenpan-RB mulai pekan kedua bulan Juni 2021.
"Jadi pak Tjahjo Kumolo mewajibkan pembacaan teks Pancasila dan mendengarkan atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Apa yang menjadi harapan pemerintah pusat itu agar dapat dilakukan pemerintah daerah serta mendapat dukungan dari masyarakat," kata Parosil saat ngopi bebakhong yang digelar di Aula Kagungan lingkungan pemkab Lampung Barat, Senin (21/6/21).
Parosil meminta agar dinas terkait untuk menyiapkan regulasi yang tepat terkait arahan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tersebut sehingga tidak menyalahi aturan.
"Nilai-nilai kebangsaan Pancasila harus kita hargai juga hormati, tahap demi tahapan. Mengumandangkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila itu, masyarakat mesti tau dan memahami maknanya," ungkap Parosil.
Yang jelas tambah Parosil, dilihat sebulan ini di Kemenpan-RB. Kalau efektif baru tahap imbauan kepada kementerian atau embaga dan pemda.
"Karena ini butuh fasilitas seperti seluruh kantor harus ada pengeras suara dan lain-lain," tandas Bupati Parosil. (*)
Video KUPAS TV : ATURAN BARU! BUAT SIM A HARUS PUNYA SERTIFIKAT MENGEMUDI
Berita Lainnya
-
Sekda Lampung Barat Ajak Warga Lestarikan Gulai Pepenyok Iwa Mujair
Sabtu, 20 Desember 2025 -
Kades di Lambar Kena PHP, Anggaran DD Tahap ll Non Earmark di Lambar Dipastikan Batal Cair
Jumat, 19 Desember 2025 -
Gubernur Lampung Lirik Potensi Wisata Lampung Barat, Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
Jumat, 19 Desember 2025 -
Petani Terjepit Harga, Bupati Lambar Curhat ke Gubernur Lampung
Kamis, 18 Desember 2025









