Massa GMBI Lampura Gelar Aksi Terkait Pengrusakan Lahan
Lampung Utara, Kupastuntas.co - Massa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Kabupaten Lampung Utara kembali turun ke jalan dalam rangka aksi damai di depan gedung Pengadilan Negeri Lampura, Senin (21/06/2021).
Puluhan massa aksi yang berorasi atas kasus Edi Saputra, salah satu anggota LSM tersebut yang didakwa dengan tuduhan Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan lahan diatas tanah milik orang tuanya sendiri.
"Tanah yang didakwakan kepada saudara kami Edi, merupakan milik orang tuanya dengan bukti Segel tertanggal 3 Mei 1977 sehingga sidang tersebut perkara Quo dan tidak masuk ke ranah pidana," jelas Hatami, orator dari KSM Sungkai Jaya.
Dalam pernyataan sikapnya, GMBI distrik Lampura meminta aspek peninjauan yuridis yang dikedepankan dan sebaliknya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa melalui aspek yuridis formal/legalistik saja untuk menjerat terdakwa.
"Guna mencari kebenaran sejati harusnya ada 3 unsur yang dipertimbangkan yaitu asas kemanfaatan hukum, keadilan hukum dan kepastian hukum," imbuh orator Aksi.
Massa aksi juga menuntut agar terdakwa dapat dibebaskan dari segala tuntutan atas dasar Yurisprudensi dari MA RI tingkat Kasasi Perkara Pidana Register No.1370 K/PID/2012 tanggal 24 Oktober 2012 : telah mengadili terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, sekalipun terbukti memenuhi delik Pasal 406 KUHP tidak otomatis akan dinyatakan sebagai perbuatan pidana.
"perbuatan perdata yang dapat digugat ganti rugi oleh korban dan kami minta Hakim meninjau kembali latar belakang dan motif kejadian tersebut, karena khawatir adanya praktek kriminalisasi perkara perdata untuk menjurus ke ranah pidana," jelas Imausyah selaku Sekretaris GMBI distrik Lampura.
Dalam aksi tersebut Pihak Polres Lampura harus menutup Jalan Sudirman jalur dua karena dipadati oleh massa aksi dan setelah penyampaian orasi, perwakilan massa diterima oleh Humas Pengadilan Negeri Lampura dan akan disampaikan ke Majelis Hakim. (*)
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024