• Sabtu, 20 April 2024

Pura-pura Salat, Warga Bandar Lampung Curi Amplifier Masjid di Pesawaran

Minggu, 20 Juni 2021 - 10.14 WIB
200

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.

Pesawaran, Kupastuntas.co - OS (30) warga asal Imam Bonjol Sungai Langka Kecamatan Kemiling Bandar Lampung ditangkap tim Tekab 308 Polsek Gedong Tataan akibat mencuri amplifier masjid di Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. 

Panit I Reskrim Polsek Gedong Tataan, IPTU Bambang mewakili Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Hapran mengatakan, pelaku sebelumnya datang menggunakan motor ke masjid Al-Fala di Desa Sungai Langka Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran untuk shalat dan setelah selesai pelaku pergi sambil membawa ampli masjid tersebut. 

"Pelaku datang dengan menggunakan motor mio soul BE 3998 YZ ke masjid Al-Fala, jadi pelaku ini awalnya berpura-pura salat tidak lama kemudian keluar dari masjid lalu pergi mengendarai motor tersebut terus bawa ampli masjidnya," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (20/06/2021). 

Setelah mendapatkan laporan saat melaksanakan patroli di wilayah sekitar, Team Tekab 308 Gedong Tataan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap OS yang telah membawa ampli Masjid Al-Fala tersebut. 

"Tim melakukan penangkapan berdasarkan LP/B-221/VI/2021/SPKT/Polsek Gedong Tataan/Res Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 19 Juni 2021 tentang diduga terjadinya tindak pencurian," ungkapnya. 

Akibat pencurian yang dilakukan, OS  terkena pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

"Saat melakukan penangkapan tim kami mengamankan barang bukti yaitu sebuah ampli masjid yang dicuri dan satu unit sepeda motor yamahan mio soul hitam dengan nopol BE 3998 YZ beserta kuncinya," jelasnya. 

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Gedong Tataan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Editor :