Oknum Pegawai Lapas Kotabumi Aniaya Warga Binaan

Surat perjanjian damai kedua belah pihak. Foto: Ist.
Lampung Utara, Kupastuntas.co - Oknum Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) yang menyebabkan patah hidung dan mulut berlumur darah pada korban.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu keluarga korban kepada Kupastuntas.co, bahwa kakaknya atasnama Riski Hasan telah dianiaya oleh Oknum Lapas.
"Jadi gini bang tadi sore pukul 18:23 WIB, kakak saya (Riski Hasan Saputra), melalui pesan WhatsApp mengirimkan foto dengan kondisi dia patah hidung dan mulut berlumur darah. Begitu melihat saya langsung ke Lapas Kotabumi menemui Pak Birwan Ansori yang ribut sama kakak saya, dan tidak taunya Pak Birwan itu lagi keadaan mabuk," jelas Adi,q adik Korban, Sabtu (19/06/2021).
Menurut informasi, Adi, korban sekaligus kakaknya menjelaskan bahwa saat korban lewat di depan, Oknum Sipir tersebut sedang minum-minuman dan ketika kakak lewat dituding telah mengadu domba dengan salah satu pegawai Lapas lainnya dan langsung dipukul.
"Setelah pihak keluarga kami bermediasi dengan pegawai Lapas, mereka mengakui hal tersebut dan akan melakukan pengobatan terhadap korban.
"Pelaku janji tak akan mengulangi dan sudah ada surat perjanjian," pungkas Adi.
Ditempat terpisah, salah satu pegawai Lapas Kotabumi yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa kejadian tersebut hanya kesalah pahaman saja dan telah dilakukan mediasi dengan keluarga korban.
"Tidak banyak keterangan yang saya berikan, karena posisi saya tidak langsung melihat dari awal, hanya salah paham saja. Kalau Plh. Ka KPLP belum bisa kasih keterangan resmi karena status masih Pelaksana sementara" jelas Pegawai Lapas itu. (*)
Berita Lainnya
-
Diduga Keracunan Nasi Hajatan, 298 Warga Kotabumi Lampura Dilarikan ke RS
Minggu, 25 Mei 2025 -
Dedy: Pemkab Lampura Tak Ada Alasan Tunda Bayar Utang ke Rekanan
Rabu, 21 Mei 2025 -
Pemkab Lampura Temukan Sejumlah Pelanggaran Keamanan Kerja di PT TWBP
Selasa, 20 Mei 2025 -
Rekanan Keluhkan Pemkab Lampura Belum Bayar Utang Proyek Senilai Rp7,5 Miliar
Selasa, 20 Mei 2025