Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Oknum PNS BPBD Akhirnya Datangi Polresta Bandar Lampung
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana.
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pasca dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polresta Bandar Lampung, Oknum PNS di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota Bandar Lampung, yang dilaporkan atas dugaa penggelapan dana pinjaman akhirnya datang ke Polresta Bandar Lampung.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana bahwa KS yang merupakan oknum PNS di Lingkungan BPBD tersebut mendatangi Polresta Bandar Lampung pada Kamis (17/6) guna diminta klarifikasi.
"Terlapor sudah datang pada hari kamis kemarin untuk dilakukan pemeriksaan," katanya, Minggu (20/6/2021).
Sebelumnya diketahui bahwa KS yang saat itu menjabat sebagai Bendahara dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung oleh 18 honorer Satgas Covid-19 di lingkungan BPBD atas dugaan penggelapan dana pinjaman disuatu bank terhadap 72 honorer Satgas Covid-19.
Yang mana dana pinjaman yang diblokir tersebut hanya bisa di ambil sebanyak dua kali sebesar Rp 1.525.000/orang , dan hanya bisa dicairkan dengan menggunakan slip, dan slip tersebut hanya dimiliki oleh para peminjam.
Namun anehnya saat ke 72 honorer tersebut akan mengambil pihak bank mengatakan bahwa dana tersbeut telah di ambil oleh KS, dan slip untuk mengambil dana tersebut masih di pegang oleh ke 72 honorer tersebut.
Atas pemeriksaan terhadap KS, Resky Tak menyebutkan hasilnya, karna hal tersebut merupakan teknik penyelidikan dan masih berproses.
"Itu merupakan teknik penyelidikan jadi tidak bisa kita ungkapkan, yang jelas nanti dapat kita simpulkan kita gelar perkaranya apakah ini ada dugaan tindak pidananya KUHP atau pidana di luar KUHP," jelasnya.
Sebelumnya, pihaknya telah memanggil dari pihak Bank Waway terkait perkara tersebut untuk dimintai klarifikasi.
"Dari pihak bank sudah kita lakukan pemanggilan, itu merupakn satu kesimpulan rangkaian penyelidikan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








