• Sabtu, 23 November 2024

Badan Kehormatan DPRD Tubaba Diminta Klarifikasi Terkait Hadirnya Dua Oknum Dewan di PT BSSW

Minggu, 20 Juni 2021 - 14.57 WIB
685

Praktisi Hukum Provinsi Lampung Sodri Helmi SH, MH,. Foto: Ist.

Tulang Bawang Barat, Kupastuntas.co - Kedua oknum Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Sukardi dan Yantoni yang kepergok berada di perkantoran PT Budi Starch dan Sweteneer (BSSW) Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah pada Senin (14/6/2021) sore sekitar pukul 16.00 WIB disebut menimbulkan pandangan negatif bagi publik.

Sebab, tindakan keduanya berbarengan dengan hebohnya isu pencemaran lingkungan dan tempat usaha nelayan yang diduga disebabkan oleh Limbah Cair (LC) PT BSSW Penumangan yang bergerak di bidang produksi tapioka itu.

Praktisi Hukum Provinsi Lampung Sodri Helmi SH, MH,  menegaskan bahwa, publik bisa saja menduga oknum anggota legislatif (Aleg) tersebut bertindak di luar fungsi lembaga.

Untuk itu, saran Sodri, Badan Kehormatan (BK) DPRD Tubaba baiknya melakukan klarifikasi kepada aleg tersebut."Tidak sepatutnya aleg datang ke perusahaan dengan dalih atau alasan argumentasi yang nggak logis," ucapnya, Minggu (20/6/2021).

"Bila memang persoalan dugaan limbah dari perusahaan tersebut menjadi keluhan masyarakat dan merugikan masyarakat Aleg dapat membuat pansus. Merugikan masyarakat juga harus bisa diukur berapa banyak dampak baik ekonomi, kesehatan, sosial masyarakat terdampak,"sambung Sodri.

Lembaga legislatif, kata dia, sebaiknya memanggil instansi terkait. DLH, untuk mendapatkan informasi yang akurat dan data yang bisa dipertanggung jawabkan secara administrasi negara.

"Kehadiran Aleg di perusahaan tanpa adanya unsur perangkat legislatif dan sekretariat legislatif tentu akan menimbulkan pandangan negatif publik,"cetusnya.

Terpisah Anggota Komisi A DPRD Tubaba, Asep Priwanto, S.H, mengaku jika kedua oknum Aleg yang turun ke PT BSSW Senin sore itu atas tindakan mereka.

"Untuk rapat membahasan tentang Limbah PT BSSW tersebut belum pernah mendapatkan undagan untuk pembahasan limbah tersebut,"terang Asep Priwanto saat dikonfirmasi, Minggu (21/6/2021).

Selain itu juga saat dihubungi terpisah Eka Setiawati, S.Pd.i anggota DPRD Tubaba menerangkan hal yang sama dirinya juga belum mendapatkan undangan rapat untuk pembahasan soal limbah yang diduga milik PT BSSW.

"Saya belum mendapatkan undangan untuk rapat membahas tentang limbah PT BSSW, kalau untuk ketua komisi dan pak Sukardi mereka berdua yang datang ke PT BSSW tersebut merupakan sidak," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : SIAP-SIAP! SEMUA SIARAN TV ANALOG AKAN DIHAPUS !

Editor :