• Jumat, 26 April 2024

Sembunyikan Sabu Dalam Charger Ponsel, Terduga Pengedar Sabu di Metro Dibekuk Polisi

Sabtu, 19 Juni 2021 - 08.21 WIB
1.2k

Tersangka DK berikut barang bukti empat paket sabu siap edar yang diamankan Polisi. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - DK (36) warga Desa Braja Caka, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, terduga pengedar narkoba, dibekuk polisi pada Jumat (18/6/2021) sekira pukul 16.00 WIB.

Upayanya mengelabui petugas akhirnya terbongkar saat Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mendapati empat paket sabu siap edar yang disembunyikan DK dalam charger handphone miliknya.

Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati, melalui Kasat Narkoba IPTU Suhery S.H menerangkan, tersangka DK dibekuk Polisi saat melintas Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa empat paket sabu terbungkus satu plastik klip bening ukuran sedang yang disembunyikan tersangka dalam kepala charger handphone," kata Suhery kepada Kupastuntas.co, Sabtu (19/6/2021).

IPTU Suhery juga mengatakan, DK merupakan warga Desa Braja Caka, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Kepada Polisi ia mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

"Empat paket narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam charger handphone itu setelah ditimbang beratnya 1,18 gram," ucapnya.

Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka DK berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro.

DK terancam pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)

Video KUPAS TV : SIM C KINI DIBAGI TIGA, DIBEDAKAN BERDASARKAN CC MOTOR !

Editor :