Metro Zona Merah Covid-19, Masyarakat Diminta Datangi Faskes Jika Alami Flu Berat
Walikota Metro, Wahdi, saat dimintai keterangan, Sabtu (19/6/2021). Foto: Arby/Kupastuntas.co
Metro, Kupastuntas.co - Walikota Metro, Wahdi, dalam rilis humas Pemerintah Kota (Pemkot) meminta masyarakat kota setempat untuk mendatangi fasilitas kesehatan (Faskes) yang tersedia jika menderita flu dengan kategori berat, Sabtu (19/6/2021).
Menurut Wahdi, patuh pada protokol kesehatan (Prokes) dan pro aktif terhadap flu yang diderita adalah upaya menekan penularan Covid-19, karena saat ini Metro dalam kategori zona merah Covid-19.
"Segera berobat ke fasilitas kesehatan bila ada keluhan flu berat dan tetap patuhi aturan dengan menerapkan protokol kesehatan. Semua ini dilakukan untuk keselamatan masyarakat," kata Wahdi.
Dalam situasi zona merah Covid-19, masyarakat Kota Metro juga diminta untuk membatasi segala aktivitas yang mengundang kerumunan.
"Akan dilakukan pengetatan dengan menyetop semua aktivitas yang mengundang terjadinya pengumpulan massa. Hal ini adalah kesadaran masyarakat akan penerapan protokol kesehatan yang paling utama untuk menurunkan jumlah kasus Covid-19," bebernya.
Ia menyebutkan, status zona merah Covid-19 yang kini disandang Bumi Sai Wawai lantaran terjadinya peningkatan Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit yang merawat pasien luar daerah mencapai 70 persen.
Meski begitu, Wahdi mengklaim, semasa kepemimpinannya Metro menjadi kota terbaik dalam operasi yustisi se-Provinsi Lampung. Lalu Purwoasri juga terbaik KTN se-Lampung dan terbaik upaya test and tracing. (*)
Video KUPAS TV : POLRESTA BANDAR LAMPUNG BUKA LAYANAN SIM BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Berita Lainnya
-
Awal 2026, Kejari Metro Siapkan Langkah Baru Penegakan Hukum
Selasa, 16 Desember 2025 -
Rafieq Persilahkan Mobil Dinas Dipakai Antar Pasien Disabilitas
Selasa, 16 Desember 2025 -
RSUD Sumbersari Dikejar Standar Akreditasi, Rafieq Sebut Efisiensi Anggaran dan Digitalisasi Jadi Ujian
Senin, 15 Desember 2025 -
53,191 KM Jalan Rusak Berat, Pemkot Metro Siap Benahi Tata Kelola Jalan
Senin, 15 Desember 2025









