• Kamis, 28 Maret 2024

Wakil Rakyat Bohongi Rakyat, oleh Iwan Irawan

Jumat, 18 Juni 2021 - 21.26 WIB
1.2k

Iwan Irawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Menjadi anggota DPRD tentu didamba oleh banyak orang terutama kalangan politisi yang aktif dalam partai politik.

Namun, untuk menjadi wakil rakyat bukan lah hal yang mudah, tapi bukan pula hal yang sulit, buktinya ada wakil rakyat yang menjabat hingga tiga periode.

Agar bisa menjadi wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat tentu harus siap segalanya, tidak cukup hanya bermodalkan menjadi anggota partai politik peserta Pemilu saja.

Popularitas tentu penting, tapi uang juga tidak kalah penting. Sudah menjadi rahasia umum tidak ada yang gratis untuk bisa duduk di kantor DPRD yang terhormat itu.

Menjabat sebagai wakil rakyat tentu sesuatu yang sangat mulia karena selain bisa menyampaikan secara langsung apa yang dikeluhkan oleh rakyat juga menjadi pelayan bagi rakyat.

Sebelum menjabat, para wakil rakyat disumpah terlebih dahulu sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

Dalam sumpah jabatan wakil rakyat mereka berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai anggota DPRD dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pedoman pada Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Wakil rakyat juga bersumpah semasa menjabat akan menjalankan kewajiban dan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi dan golongan.

Di Kabupaten Lampung Barat, akhir-akhir ini di hebohkan dengan munculnya oknum anggota DPRD yang disebut menggunakan ijazah palsu dalam pemilihan 2019 lalu.

Sejak dilantik, isu itu kian berkembang sampai ke ranah hukum. Kasus tersebut prosesnya yang cukup panjang bahkan sempat ditangani Polda Lampung hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan negeri Lampung Barat.

Hari ini menjadi titik akhir, jadwal sidang dengan agenda putusan hakim pengadilan negeri Liwa memvonis Sarjono, politisi PPP 8 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan.

Sarjono terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua yaitu pasal 69 ayat 1 Undang-undang RI no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Dengan terbuktinya Sarjono dan mendekamnya politisi PPP itu lapas dimungkinkan pihak partai bakal mengambil langkah Pergantian Antar Waktu (PAW) guna mengisi kekosongan yang ada.

Jika Sarjono di PAW maka menambah catatan sejarah wakil rakyat di Kabupaten Bumi Beguai Jejama Sai Betik itu yang membohongi rakyat.

Tercatat pada periode 2014-2019 tepat 14 Februari 2017 lalu Ja'far Shodiq dilantik sebagai anggota DPRD dalam PAW menggantikan kursi Sobriansyah, politisi PDI Perjuangan yang hingga kini keberadaanya tidak diketahui dan diduga kabur karena terlilit hutang.

Selain Sobriansah, masih teringat jelas dibenak publik awal tahun 2021 tepat 23 Februari, Suharlan juga resmi dilantik menjadi anggota DPRD menggantikan Bambang Supriadi sebagai anggota DPRD Lampung Barat masa jabatan 2019-2024. 

Bambang Supriadi juga merupakan politisi PDI Perjungan, kasusnya pun sama dengan Sobriansyah, kabur karena terlilit hutang dan hingga saat ini Bambang Supriadi pun tidak diketahui keberadaanya dimana.

Fakta yang terjadi patut dipertanyakan publik apakah niat tulus yang terselip di benak waktu mencalonkan diri didorong untuk memperjuangkan rakyat atau hanya sekedar alih profesi sehingga tega menghianati apa yang sudah diamanatkan.

Semoga banyaknya noda yang menodai nama besar para wakil rakyat di Lampung Barat tidak merubah kepercayaan rakyat terhadap para wakilnya dan tidak menyurutkan semangat masyarakat untuk tetap memilih wakil rakyat di kompetisi politik mendatang. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->