KUPAS TV : Aturan Baru! Buat SIM A Harus Punya Sertifikat Mengemudi
Jumat, 18 Juni 2021 - 17.04 WIB
87
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepolisian republik Indonesia terus melakukan pembaharuan aturan terkait lalu lintas berkendara. Termasuk dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi atau SIM untuk pengendara mobil.
Sebelumnya pihak kepolisian sudah mengeluarkan aturan baru mengenai SIM C yang dibagi menjadi tiga kategori yakni SIM C, C1, dan C2. Kali ini Polri mengeluarkan aturan baru terkait pembuatan SIM A.
Dalam aturan baru ini, setiap pemohon SIM A, harus melengkapi persyaratan berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi. Ini menjadi persyaratan baru yang harus dipenuhi setiap warga yang ingin memiliki SIM A. (*)
Kupas TV Lainnya
-
KUPAS TV : Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Hadiri Jalan Sehat HUT Lampung Tengah di Bandar Mataram
Selasa, 20 Juni 2023 -
KUPAS TV : Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Tinjau Pasar Rakyat Bandar Jaya dan Akan Difungsikan Kembali
Senin, 19 Juni 2023 -
KUPAS TV : Bupati Lampung Tengah Resmikan Jembatan Gantung di Pubian
Minggu, 18 Juni 2023 -
KUPAS TV : Bupati Lamteng Dampingi Mensos RI Temui Korban Pelecehan oleh Ayah Tiri di Lampung Tengah
Sabtu, 17 Juni 2023