KUPAS TV : Aturan Baru! Buat SIM A Harus Punya Sertifikat Mengemudi
Jumat, 18 Juni 2021 - 17.04 WIB
99
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepolisian republik Indonesia terus melakukan pembaharuan aturan terkait lalu lintas berkendara. Termasuk dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi atau SIM untuk pengendara mobil.
Sebelumnya pihak kepolisian sudah mengeluarkan aturan baru mengenai SIM C yang dibagi menjadi tiga kategori yakni SIM C, C1, dan C2. Kali ini Polri mengeluarkan aturan baru terkait pembuatan SIM A.
Dalam aturan baru ini, setiap pemohon SIM A, harus melengkapi persyaratan berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi. Ini menjadi persyaratan baru yang harus dipenuhi setiap warga yang ingin memiliki SIM A. (*)
Kupas TV Lainnya
-
Video KUPAS TV : DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Penyampaian Pidato Sambutan Walikota Metro Masa Jabatan 2025-2030
Selasa, 11 Maret 2025 -
KUPAS TV : Komplotan Garong Sumsel Jarah Rumah di Bandar Lampung
Sabtu, 21 September 2024 -
KUPAS TV : Gudang BBM Diduga Ilegal Meledak, 3 Mobil Hangus
Sabtu, 21 September 2024 -
KUPAS TV : Terpidana Alay Bayar Denda Rp500 Juta Perkara Korupsi APBD Lamtim
Jumat, 20 September 2024