KUPAS TV : Aturan Baru! Buat SIM A Harus Punya Sertifikat Mengemudi
Jumat, 18 Juni 2021 - 17.04 WIB
100
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepolisian republik Indonesia terus melakukan pembaharuan aturan terkait lalu lintas berkendara. Termasuk dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi atau SIM untuk pengendara mobil.
Sebelumnya pihak kepolisian sudah mengeluarkan aturan baru mengenai SIM C yang dibagi menjadi tiga kategori yakni SIM C, C1, dan C2. Kali ini Polri mengeluarkan aturan baru terkait pembuatan SIM A.
Dalam aturan baru ini, setiap pemohon SIM A, harus melengkapi persyaratan berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi. Ini menjadi persyaratan baru yang harus dipenuhi setiap warga yang ingin memiliki SIM A. (*)
Kupas TV Lainnya
-
KUPAS TV : Tandatangani MoU Jaga Desa, Ardito Wijaya Siap Kolaborasi Kawal Keuangan dan Aset Desa
Jumat, 15 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Pemkab Lampung Tengah Apresiasi Gelaran Adventure Trail dan Senam BJW
Jumat, 15 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Kabupaten Lampung Tengah Raih Juara 3 Paritrana Award Tingkat Provinsi
Kamis, 14 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Wakil Bupati Lampung Tengah Panen Raya di Bekri
Rabu, 13 Agustus 2025