• Jumat, 29 Maret 2024

KUPAS TV : Aturan Baru! Buat SIM A Harus Punya Sertifikat Mengemudi

Jumat, 18 Juni 2021 - 17.04 WIB
87

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepolisian republik Indonesia terus melakukan pembaharuan aturan terkait lalu lintas berkendara. Termasuk dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi atau SIM untuk pengendara mobil. 

Sebelumnya pihak kepolisian sudah mengeluarkan aturan baru mengenai SIM C yang dibagi menjadi tiga kategori yakni SIM C, C1, dan C2. Kali ini Polri mengeluarkan aturan baru terkait pembuatan SIM A.

Dalam aturan baru ini, setiap pemohon SIM A, harus melengkapi persyaratan berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi. Ini menjadi persyaratan baru yang harus dipenuhi setiap warga yang ingin memiliki SIM A. (*)

Editor :