Kosmetik RDL Ilegal, Polresta Bandar Lampung Kordinasi dengan BPOM
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Resky Maulana saat dimintai wawancara di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (18/6/2021). Foto: Wulan/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung telah melakukan koordinasi awal dengan Balai Badan POM (BPOM) terkait izin edar kosmetik merk RDL.
Sebelumnya pada Jumat, (11/6/2021),Gudang Kosmetik RDL di daerah Kedamaian, digrebek pihak kepolisian serta aparatur setempat terkait izin edar.
Baca juga : Tak Ada Izin Edar, RDL Hydroquinone Tretinoin Masih Ditemukan di Pasar Lokal
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, bahwa pihaknya masih berkoordinasi terkait izin edar kosmetik tersebut, .
"Namun dengan jika dilihat dengan kasat mata dikemasan tersebut tidak ada nomor BPOM yang tercantum. Dan ini yang kita konfirmasi di balai BPOM, apakah ada izin edarnya ini yang masih kita koordinasikan," kata Kompol Resky.
Kompol Resky mengatakan, terkait zat yang tercantum dalam kosmetik tersebut, ahli yang wajib menyampaikannya.
"Apakah kosmetik tersebut mengandung zat berbahaya atau tidaknya tentunya itu ahli yang wajib menyampaikan dari hasil uji lab, kalau hasil lab nanti kita minta samplenya," lanjutnya.
Disinggung mengenai apakah pihaknya akan melakukan penarikan kosmetik yang telah tersebar di pasaran, Resky mengataka bahwa itu bukan wewenangnya.
"Itu bukan domain kami, tapi kita bisa bergabung dengan balai BPOM untuk melakukan oprasi pasar," jelasnya.
Resky juga menambahkan, pelaku memasarkan produk tersebut jika ada orang yang datang untuk membeli kosmetik tersebut.
"Ini yng d sampaikan saat pemeriksaan bahwa ia memperjual belikan pada saat orang datang ke dia. Jadi bukan dia yang memperjual belikan dan pihaknya juga tidak terlalu paham soal dimana katanya, Dia hanya menjual secara langsung atau sebagai distributor," jelasnya.
Untuk saat ini pelaku masih belum bertambah, yang mana masih satu pelaku yang merupakan pengelola gudang dan juga merupakan pemiliknya
Terakhir, Resky menghimbau agar masyarakat khususnya untuk para wanita lebih pintar dalam memilih kosmetik.
"Harus lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik, dilihat juga apakah itu sudah terdaftar atau belum di Balai BPOM," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Divonis 8,5 Tahun Penjara, Eks Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Bakal Ajukan Banding
Kamis, 26 Februari 2026 -
Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Rumdis
Kamis, 26 Februari 2026 -
Gandeng Damkar dan PMI, PLN UP3 Metro Gelar Pelatihan Tanggap Darurat dan Pemadam Kebakaran
Kamis, 26 Februari 2026 -
OJK Lampung Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Lewat EPIKS di Lamtim dan Metro
Kamis, 26 Februari 2026









