Anggota DPRD Lambar Sarjono Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Divonis 8 Bulan Penjara

Sarjono saat mengikuti sidang secara virtual di kejaksaan Lampung Barat. Foto: Iwan/Kupastuntas.co
Lampung Barat, Kupastuntas.co - Oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat atas nama Sarjono bin Barlian divonis 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan atas kasus penggunaan ijazah palsu.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, hanya berbeda dalam subsider yang awalnya tiga bulan menjadi satu bulan.
Selain divonis 8 bulan penjara, status Sarjono dari tahanan kota juga beralih menjadi tahanan rutan dan akan segera dilaksanakan sesuai penetapan hakim tersebut.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukum nya mengaku masih pikir-pikir mengenai langkah hukum selanjutnya.
Hakim menberikan waktu selama satu minggu setelah vonis apakah terdakwa menerima vonis atau ajukan banding.
Usai sidang, jaksa penuntut umum, Hakim Agoeng Rasoen menegaskan persidangan dengan agenda putusan sudah selesai dan hasilnya terdakwa di vonis pidana 8 bulan penjara sama dengan tuntutan jaksa.
"Terdakwa melalui penasehat hukum mengatakan masih pikir-pikir belum tahu apakah terdakwa banding atau tidak, karena banding diberi hak oleh undang-undang," singkat Agoeng di ruang kerjanya, (*)
Video KUPAS TV : PELAKU USAHA KOSMETIK PALSU DI LAMPUNG JADI TERSANGKA!
Berita Lainnya
-
Tiga Tradisi Lampung Barat Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Parosil Pastikan Tak Ada Lagi Anak Putus Sekolah, Pendidikan Gratis Hingga Pelosok Lampung Barat
Jumat, 10 Oktober 2025 -
APIP Didesak Limpahkan Dugaan Korupsi Dana Desa Sinar Jaya Lambar ke Aparat Hukum
Jumat, 10 Oktober 2025 -
31 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Lampung Barat Dilantik, Ini Rinciannya
Kamis, 09 Oktober 2025