Anggota DPRD Lambar Sarjono Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Divonis 8 Bulan Penjara

Sarjono saat mengikuti sidang secara virtual di kejaksaan Lampung Barat. Foto: Iwan/Kupastuntas.co
Lampung Barat, Kupastuntas.co - Oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat atas nama Sarjono bin Barlian divonis 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan atas kasus penggunaan ijazah palsu.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, hanya berbeda dalam subsider yang awalnya tiga bulan menjadi satu bulan.
Selain divonis 8 bulan penjara, status Sarjono dari tahanan kota juga beralih menjadi tahanan rutan dan akan segera dilaksanakan sesuai penetapan hakim tersebut.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukum nya mengaku masih pikir-pikir mengenai langkah hukum selanjutnya.
Hakim menberikan waktu selama satu minggu setelah vonis apakah terdakwa menerima vonis atau ajukan banding.
Usai sidang, jaksa penuntut umum, Hakim Agoeng Rasoen menegaskan persidangan dengan agenda putusan sudah selesai dan hasilnya terdakwa di vonis pidana 8 bulan penjara sama dengan tuntutan jaksa.
"Terdakwa melalui penasehat hukum mengatakan masih pikir-pikir belum tahu apakah terdakwa banding atau tidak, karena banding diberi hak oleh undang-undang," singkat Agoeng di ruang kerjanya, (*)
Video KUPAS TV : PELAKU USAHA KOSMETIK PALSU DI LAMPUNG JADI TERSANGKA!
Berita Lainnya
-
KPU Lampung Barat Catat Penambahan 4.138 Pemilih, Total Capai 226.374 Pemilih di Triwulan II 2025
Rabu, 02 Juli 2025 -
Petugas PJR Bongkar Penyelundupan Ganja 4 Kg di Tol Bakter
Rabu, 02 Juli 2025 -
Kuota LPG 3 Kg Hanya Cukup Hingga November, Pemkab Lambar Usulkan Penambahan
Selasa, 01 Juli 2025 -
Distribusi LPG 3 Kg di Lambar Belum Merata, Banyak Wilayah Belum Punya Pangkalan
Selasa, 01 Juli 2025