Tak Ada Izin Edar, RDL Hydroquinone Tretinoin Masih Ditemukan di Pasar Lokal
Produk RDL Hydroquinone Tretinoin yang tak ada izin edar. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Produk RDL Hydroquinone Tretinoin yang tak ada izin edar masih ditemukan di toko-toko kosmetik pasar lokal. Hal itu terungkap saat beberapa kios kosmetik di Pasar Tengah Lorong King yang masih menjajakan produk tersebut digerebek Polresta Bandar Lampung.
Adapun produk itu dibandrol dengan harga sekitar Rp50 ribu sampai Rp60 ribu untuk produk asli atau original, dan Rp35 ribu sampai Rp50 ribu untuk produk KW.
"Ada sih yang KW, kalau dibungkusnya memang tidak kelihatan bedanya. Tapi jarang yang cari kalau KW, rata-rata orang cari yang ori, karena yang KW khasiatnya kurang," kata salah seorang pedagang, Kamis (17/6/2021).
Baca juga : Gudang Kosmetik Ilegal di Kedamaian Digerebek
Ia mengaku menjual produk toner wajah dengan khasiat yang dapat membersihkan dan memutihkan wajah, dan belum ada pembeli yang mengaku bahwa produk tersebut memiliki efek samping yang buruk.
"Semua yang beli sama saya ngaku kalau ini beneran bisa buat bagus di muka, dan tidak ada yang bilang kalau mukanya rusak atau apa," ungkapnya.
"Saya juga heran sih sebenarnya kenapa produk yang malah ngefek bagus ke wajah, yang banyak dicari sama orang malah dilarang. Namun banyak yang berizin dan berbranding gak ada efek apa-apa," timpalnya.
Ia juga mengatakan bahwa sudah banyak pelanggannya yang cocok dengan produk tersebut sehingga cukup banyak yang membeli. "Setengah tahun juga belum tentu habis ini dipakai," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 122 kardus siap edar dan 269 kardus belum edar produk dengan merek RDL Hydroquinone Tretinoin telah disita oleh Polresta Bandar Lampung karena tak memiliki izin atau ilegal. (*)
Video KUPAS TV : PELAKU USAHA KOSMETIK PALSU DI LAMPUNG JADI TERSANGKA!
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








