Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Lampura dan Pemilik Senpi Rakitan

BB yang berhasil diamankan polisi. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tim Cobra Utara Satuan Reskrim Narkona Polres Lampung Utara meringkus sepasang laki-laki dan perempuan yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., M.H. mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K, M. Si, mengatakan, keduanya ditangkap oleh Tim Cobra Utara Satres Narkona Polres Lampung Utara di Kampung Baru, Desa Negri Ratu, Kecamatan Sungkai Utara pada Selasa (15/6/2021) lalu sekira pukul 17.30 WIB.
“Keduanya telah kita amanakan dan tengah dalam proses penyidikan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Aris, Kamis (17/6/2021).
Iptu Aris menjelaskan, kedua pelaku yakni YA umur (46) warga Sungkai Selatan, dan DS (32) warga Sungkai Utar.
Atas penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan BB berupa 12 paket berisi sabu dengan berat bruto kulang lebih 3,82 gram, 1 pucuk senjata api rakitan warna silver jenis revolver, 3 butir amunisi aktif, 1 bundel plastik klip bening dan 1 buah tas pinggang kulit warna coklat.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Terhadap salah seorang pelaku juga diberikan tindakan tegas dan terukur di kakinya dibagian sebelah kanan,” pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : REMAJA TENGGELAM DI PANTAI KETANG LAMPUNG SELATAN
Berita Lainnya
-
Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Kodim 0412/LU, Dandim: Jadikan Pancasila Pedoman Bermasyarakat dan Bernegara
Rabu, 01 Oktober 2025 -
Kasus Diduga Keracunan di SMA 4 Kotabumi, Pemkab Lampura Perkuat Edukasi Kesehatan
Rabu, 01 Oktober 2025 -
15 Desa/Kelurahan di Lampura Diperiksa Akibat Tunggakan PBB, Diduga Dipakai Oknum Perangkat
Rabu, 01 Oktober 2025 -
ASN Lampura Keluyuran Saat Jam Kerja Siap-Siap Bakal Ditindak
Rabu, 01 Oktober 2025