Pemda Pesibar Sosialisasikan Tata Cara Penegakan Perda
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Pemerintah Daerah (Pemda) Pesisir Barat (Pesibar) mengadakan sosialisasi tata cara penegakan Perda No. 12 Tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat kabupaten setempat di Lamban Apung, Kamis (17/6/2021).
Kabid Perda Pol PP Provinsi Lampung, Kaloni S.H. M.H mengatakan, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 pasal 255 ayat (1) tentang pemerintah daerah, satuan Polisi Pamong Praja (POL PP) dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada.
Kaloni juga mengatakan, Pol PP juga bertugas menyelenggarakan ketertiban umum dan juga menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Namun, Kaloni menambahkan, Pol PP tidak mempunyai hak dan wewenang untuk menangkap dan menyita dalam menjalankan tugasnya. Apabila ingin menyita harus ada surat putusan dari pengadilan.
"Tugas Pol PP adalah tugas fungsional Pegawai Negeri Sipil yang penetapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang-undangan," ucapnya.
Kaloni berharap dengan adanya sosialisasi ini Pol PP Pesibar bisa menegakkan Perda.
Kaloni menghimbau dalam menjalankan tugasnya, Pol PP Sepanjang tugas yang kita lakukan sesuai dengan prosedur jangan pernah takut menjalankan tugas, karena tugas kita menegakkan Perda jadi persatuan dan kesatuan harus kita utamakan.
Turut hadir dalama acara tersebut, Kasat Pol PP pesisir barat Drs. Benkeda serta peserta anggota Pol PP Pesibar. (Adv)
Video KUPAS TV : REMAJA TENGGELAM DI PANTAI KETANG LAMPUNG SELATAN
Berita Lainnya
-
Warga Lemong Pesibar Digegerkan Penemuan Mayat Mengambang di Pantai Pelabuhan Jaoh
Minggu, 21 April 2024 -
WSL Krui Pro QS 5000 Kembali Digelar, Berikut Jadwal dan Lokasinya
Sabtu, 20 April 2024 -
75 Orang Daftar Seleksi Penerimaan Anggota Polri di Pesibar
Jumat, 19 April 2024 -
Dua Pengendara Tewas Terlibat Kecelakaan Selama Operasi Ketupat Krakatau di Pesibar
Rabu, 17 April 2024