Curi Barang Penumpang untuk Berfoya-foya, Sopir Angkot di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - TK (43) seorang sopir angkutan umum warga Tanjung Karang Pusat berhasil diringkus oleh tekab 308 dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.
TK (43) diamankan lantaran sering melakukan aksi pencurian di dalam angkutan umum yang dibawanya dan sering melakukan aksinya di Jalan Wolter Monginsidi, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
Kanit Reskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Widodo, mengatakan bahwa saat melakukan aksinya pelaku selalu mengincar seorang wanita dan lansia, dan dengan sengaja menunggu korban mengambil yang di Bank,
"Modus pelaku ini sengaja nunggu korban, lalu sengaja mengarahkan korban diarahkan oleh pelaku dengan duduk disamping tersangka, kemudian ada celah sedikit tangan tersangka merogoh atau mengambil isi tas korban. Untuk aksinya yang terakhir pelaku berhasil mengambil dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 4,5 juta milik korban" kata Iptu Widodo Kamis (17/6/2021).
Widodo mengatakan bahwa dari pengakuan pelaku, ia sudah sering melakukan aksinya tersebut di dalam angkutan umum yang ia bawa.
"Uang hasil pencurian tersebut ia gunakan untuk berfoya - foya bersama para rekannya," tuturnya.
Dari pelaku, pihaknya berhasil mengamankan mobil angkutan umum dengan Nopol BE 2845 BU, yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya di Mapolresta Bandar Lampung.
"Tersangka saat ini dijerat dengan pasal Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Widodo. (*)
Video KUPAS TV : SIAP-SIAP! SEMUA SIARAN TV ANALOG AKAN DIHAPUS !
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Ucapkan Selamat HUT ke-65 PT Jasa Raharja
Kamis, 01 Januari 2026 -
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari Driver Ojol di Bandar Lampung
Rabu, 31 Desember 2025 -
Driver Ojol Jadi Korban Tabrak Lari di Bandar Lampung, Kini Berjuang Pulih dan Cari Keadilan
Rabu, 31 Desember 2025 -
Libur Nataru, 39 Penumpang Tertinggal Kereta di Lampung Akibat Datang Terlambat
Rabu, 31 Desember 2025









