• Jumat, 19 April 2024

Perlu Ada Pendampingan Agar Pelaku Usaha Rumahan di Lamtim Bisa Terima BPUM

Rabu, 16 Juni 2021 - 18.34 WIB
125

Pelaku usaha rumahan kerajinan bambu, Ardi, warga Desa Labuhanratu Baru, Way Jepara, Lampung Timur, tidak mendapat BUMP. Foto: Agus/Kupastuntas.co

Lampung Timur, Kupastuntas.co - Ardi, pria lajang bertubuh kurus sedang memilah bambu yang sengaja ditumpuk di depan rumah nya. Puluhan bambu hitam tersebut sengaja dijemur lebih dulu untuk bahan baku peralatan isi rumah, seperti kursi, meja dan bale bambu.

Penjemuran tersebut tujuannya agar bambu awet kalau sudah dibuat meja kursi dan lainnya. Biasanya kalau panas matahari normal, dalam tujuh hari, bambu sudah kering.

Ardi, yang sama sekali tidak mengenyam pendidikan formal itu biasa mengerjakan aktivitasnya sebagai perajin bambu di belakang rumah nya, dengan tempat yang memprihatinkan.

Terlihat terpal plastik warna biru yang sudah usang dijadikan atap sebagai penghalang sengatan matahari, lantai tanah dengan luas yang tidak lebih dari 4 meter persegi cukup untuk tempat berkreasi.

Pria berperawakan kurus itu mengaku tidak setiap hari ada pemesan (pembeli) hasil karyanya, namun hal itu dia tekuni karena sebagai satu satunya sumber penghasilan baginya, untuk keperluan hidup bersama ibu nya yang sudah menjada. Ardi merupakan anak satu satunya yang menjadi tulang punggung keluarga.

"Membuat kursi, meja dari bambu ini pekerjaan utama saya. Terkadang dibantu dari hasil ibu saya sebagai upah buruh pijat," ungkap Ardi, saat ditemui kupastuntas.co,  Rabu (16/6/2021).


Dia juga mengaku, hasil karyanya dijual dengan harga bervariasi, dari Rp200 ribu per itemnya, hingga Rp450 ribu untuk satu set meja kursi, empat kursi satu meja. Sementara untuk bahan baku utama (bambu) dia beli dari orang lain seharga Rp10 ribu per batang.

Ironis, pelaku usaha rumahan seperti Ardi yang kondisi ekonominya menengah ke bawah justru tidak menikmati program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM.

Padahal kondisi sosial Ardi cukup memperihatinkan. Kondisi rumah masih batu bata merah dan tidak memiliki kendaraan apapun, baik sepeda dayung hingga sepeda motor, apalagi mobil. Hiburan berupa TV pun tidak dimilikinya.

"Nggak tahu kalau ada bantuan program BPUM. Apalagi disuruh daftar online, gak mungkin bisa saya mas, sekolah saja gak pernah, dan gak pernah ada juga yang mengarahkan baik dari desa atau dari manapun," tutup Ardi.

Sementara Ketua Himpunan Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Hipmikimdo) Lampung Timur, Vina Roviana saat dikonfirmasi mengatakan, program BPUM senilai Rp1,2 juta direalisasikan untuk pelaku usaha rumahan.

Namun menurut Vina, tehnis pendaftaran dengan sistem online sedikit membuat kesulitan bagi pelaku usaha mikro kecil. Terutama yang sudah usia di atas 45 tahun, seharusnya pemerintah memiliki peran aktif terutama tingkat pemerintah desa.

Kenapa harus desa berperan aktif? Sebab desa memiliki data akurat memahami sumber daya manusia nya. Artinya jika pelaku usaha mikro tidak bisa melakukan pendaftaran secara online, maka pamong desa bisa mendampingi nya.

Ia menilai, lebih dari 25 persen lebih di Lampung Timur pelaku usaha mikro kecil yang tidak bisa melakukan pendaftaran online sebagai syarat mendapatkan bantuan dari pemerintah.

"Selain itu ada juga faktor tidak mendapatkan informasi. Ini menjadi PR pemerintah kedepan," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : PELAKU USAHA KOSMETIK PALSU DI LAMPUNG JADI TERSANGKA!