• Minggu, 24 November 2024

Pencemaran Limbah PT BSSW Tubaba, WALHI : Usut Tuntas

Rabu, 16 Juni 2021 - 15.18 WIB
425

Air limbah yang mengalir di perairan Tebing Suluh, Tulang Bawang yang diduga akan mencemari lingkungan. Foto: Lucky/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) buka suara terkait persoalan limbah Cair (LC) industri yang ditenggarai berasal dari kolam 7 dan kolam 8 Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) PT Budi Starch dan Sweteneer (BSSW) Tapioka Divisi Penumangan, Rabu (16/6/2021).

Air pekat berwarna hitam yang mengalir melalui Muara milik warga dan keluar ke Suangai Tebing Suluh, Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) itu telah mencemari sungai.

Irfan Tri Mursi, Direktur Eksekutif WALHI Provinsi Lampung merespon serius terkait pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh limbah industri itu. Pihaknya mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPRD Tubaba harus menindak tegas dan transparan dalam pengusutan kasus ini.

Baca juga : DPRD dan DLH Tubaba Akan Cek Pencemaran Sungai di Tebing Suluh Tubaba

"Kita berharap DLH dapat melakukan pencarian terhadap sumber limbah tersebut. Apabila sumber limbah tersebut berasal dari aktivitas korporasi maka DLH harus tegas meberikan sanski dan juga meminta pelaku untuk bertanggung jawan melakukan pemulihan lingkungan," kata Irfan.

Irfan menambahkan, DLH dan DPRD juga jangan menunda-nunda waktu untuk melakukan pengusutan.

"Pengusutan kasus ini juga harus dilakukan segera dan transparan, jangan sampai ada hal-hal yang ditutupi karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan lingkungan hidup yang berkelanjutan," ujarnya.

Di samping itu, Aparat Penegak Hukum (APH) juga tidak tinggal diam. Mengingat, dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 diatur sanksi pidana bagi korporasi yang tidak menjaga dan mencemari lingkungan.

Terpisah, Kepala DLH Tubaba, Firmansyah mengatakan, pihaknya akan terus mengusut persoalan LC sampai ke pemberian sanksi. Hanya saja ia belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan kepada perusahaan.

"Kalau kita akan bertindak tegas kasus pencemaran itu. Ini kan, kita masih bawa sampel air keruh tersebut ke Laboratorium UPTD DLH Provinsi Lampung. Kita tunggu sampai keluar agar nanti dalam memberikan keputusan, dasarnya jelas," ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Pengendalian & Pencemaran Lingkungan Hidup pada DLH Tubaba, Gusron, SH.,MH mengatakan, pihaknya pada Selasa (15/6/2021) sore telah tiba di Laboratorium UPTD DLH Provinsi Lampung membawa sampel air pekat tersebut untuk di uji lab.

"Iya, ini baru sampai di Laboratorium UPTD DLH Provinsi Lampung, membawa sampel air pekat hasil turun kemarin di PT BSSW Penumangan, atas perintah Kepala DLH Tubaba. Hasil uji labnya akan keluar sekitar seminggu kedepan," kata Gusron.

Hal yang sama disampaikan Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada DLH, Syahrin, SE saat turun ke lokasi pada Senin lalu.

"Artinya pihak lab yang bisa menentukan dari sampel tersebut. Kita lihat nanti hasilnya," kata Syahrin.

"Yang pasti untuk menyikapi terjadi dampak yang lebih besar lagi maka langkah yang akan kita ambil sesuai dengan Perda Tulang Bawang Barat PP nomor 22 tahun 2021 yang jelas kita lapor dengan pimpinan dulu," ujarnya.

Mengetahui hal tersebut dengan sigap Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Tubaba menindaklanjuti.

"Ya saya sudah turun ke lapangan saya sudah melihat ada saluran air yang diduga itu dari perusahaan yang sumber nya dari PT BSSW Penumangan itu akan kita tindak lanjuti secepatnya," tegasnya.

"Itu nanti hasil Lab yang menentukan, salah satu caranya menyikapi itu harus dibikinkan penampungan lagi," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : SIM C KINI DIBAGI TIGA, DIBEDAKAN BERDASARKAN CC MOTOR !

Editor :