Pembangunan SMK Negeri Pelayaran di Panjang Tertunda Akibat Pandemi
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Yusirwan, saat dimintai keterangan, Rabu (16/6/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Pelayaran, yang rencananya akan dibangun di Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung oleh pemerintah Provinsi Lampung tertunda akibat pandemi Covid-19.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Yusirwan mengungkapkan, padahal masyarakat Panjang sangat antusias untuk menerima kehadiran SMK Negeri Pelayaran tersebut.
"Belum ada kesimpulan kapan pastinya akan dibangun. Karena kemarin masih fokus penanganan pandemi Covid-19," kata Yusirwan, saat dimintai keterangan, Rabu (16/6/2021).
Ia mengaku, jika memang SMK tersebut nantinya tidak terealisasi, bukan hanya masyarakat Panjang, namun pihaknya, khususnya komisi V DPRD Lampung juga kecewa.
"Saya juga kecewa karena sudah terpublikasikan kemana-mana. Masyarakat Panjang antusias luar biasa. Kalau sampai ini tidak terjadi, tidak bisa saya bayangkan," ungkapnya.
"Apalagi lokasi tersebut sampai dialihkan sebagai tempat parkir atau lainnya. Mungkin masyarakat di sekitar akan bereaksi," timpalnya.
Menurutnya, masterplan SMK Negeri pelayaran tersebut sudah dianggarkan sekitar Rp400 juta. Maka diharapkan pada masa kepemimpinan Gubernur Arinal Djunaidi, SMK tersebut dapat direalisasikan.
"Karena itu betul-betul sesuai dengan peruntukannya sesuai dengan kebutuhan urgensinya. Bukan artinya seremonial untuk senang-senang, tapi memang butuh layak dan pantas Panjang itu ada SMK Negeri Pelayaran," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : SIAP-SIAP! SEMUA SIARAN TV ANALOG AKAN DIHAPUS !
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








