Oknum Anggota DPRD Lambar Dituntut 8 Bulan Penjara Atas Kasus Ijazah Palsu
Lampung Barat, Kupastuntas.co - Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) atasnama Sarjono bin Barlian dituntut 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta atas kasus penggunaan ijazah palsu.
Hal tersebut disampaikan Kasi intel kejaksaan Negeri Lampung Barat, Atik Ariyosa saat dihubungi kupastuntas.co melalui sambungan selulernya, Rabu (16/6/2021) sore.
"Sidang sudah digelar tadi siang dengan nomor register perkara PDM-16/Liwa/2021 tanggal 16 Juli 2021, besok dilanjut Pledoi, lalu Jumat sidang putusan," ujar Atik.
Atik, begitu sapaan akrab Atik Ariyosa mengaku, penuntut umum menuntut terdakwa di pidana penjara selama delapan bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara.
Selain itu penuntut juga memerintahkan agar terdakwa segera ditahan dan dipidana denda sebesar Rp10 juta subsider pidana penjara selama tiga bulan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua yaitu pasal 69 ayat 1 Undang-undang RI no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional," jelas Atik. (*)
Video KUPAS TV : PELAKU USAHA KOSMETIK PALSU DI LAMPUNG JADI TERSANGKA!
Berita Lainnya
-
Demi Pasokan Listrik, Masyarakat Dua Desa di Lambar Gotong Royong Pindahkan Tiang Jaringan
Kamis, 16 Januari 2025 -
Praktisi Hukum Dorong Inspektorat Lambar Lapor ke APH Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pekon Kubu Perahu
Kamis, 16 Januari 2025 -
Pemkab Lambar Kembali Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap II
Kamis, 16 Januari 2025 -
Maksimalkan Pelayanan, Polres Lambar Bangun Gedung Pengaduan Tatag Trawang Tungga
Rabu, 15 Januari 2025