Nunggak Pajak, 7 Hotel di Bandar Lampung Akan Disegel
Kepala Bidang Pajak BPPRD Bandar Lampung, Andre saat dimintai keterangan. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung menghitung sampai saat ini ada 7 hotel yang menunggak pajak dan direncanakan akan disegel.
Namun tak semata-mata menyegel, Kepala Bidang Pajak BPPRD, Andre mengungkapkan bahwa ketujuh hotel ini sudah diberi surat pemberitahuan dan peringatan sebanyak tiga kali.
"Sampai saat ini ada 7 hotel yang menunggak dan direncanakan akan disegel," kata Andre ketika dimintai keterangan, Rabu (16/6/2021).
Ia mengatakan, tidak akan ada penyegelan jika tempat usaha tersebut merespon ketika sudah diberi surat peringatan.
"Kan kami punya pakta integritas yang isinya perjanjian untuk melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai wajib pajak kepada pemerintah seperti pemakaian tapping box secara maksimal dan lain-lain," ucapnya.
Namun ketika sudah diberi peringatan sebanyak tiga kali dan surat pemberitahuan tidak ada jawaban apapun, maka perpajakan akan menindak lanjut hal tersebut. "Penyegelan sedang dipersiapkan," ungkapnya.
Identitas ketujuh hotel dan waktu sidak penyegelan masih dirahasiakan demi kelancaran kegiatan sidak.
Andre juga menjelaskan untuk tempat hiburan akan ditindaklanjuti karena BPPRD masih akan fokus menyelesaikan masalah pajak rumah makan dan hotel terlebih dahulu.
Inspektur Bandar Lampung, M. Umar juga mengatakan bahwa setelah beberapa rumah makan, hotel dan tempat hiburan akan menjadi target penyegelan. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








