• Sabtu, 20 April 2024

Dua Pelajar Pelaku Jambret di Pringsewu Dibekuk Polisi

Rabu, 16 Juni 2021 - 14.47 WIB
104

Kedua pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.

Pringsewu, Kupastuntas.co - Jajaran unit Reskrim Polsek Gadingrejo mengamankan dua orang pelajar pelaku jambret di jalan Raya Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran berisinial GM (16) dan AA (18). 

"Kedua pelaku menjambret HP milik LY (15) warga Gadingrejo di Pekon Tulung Agung pada Jumat (11/6/21) sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Iptu AY Tobing, Rabu (16/6/2021).

Menurut Kapolsek, saat kejadian korban bersama temannya sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Namun ketika melintas di TKP tiba-tiba dari arah belakang datang kedua pelaku mengendarai sepeda motor matic warna pink dan langsung memepet sepeda motor korban. 

"Tiba tiba salah satu pelaku langsung mengambil 1 unit HP yang ditaruh di dasboard motor korban kemudian kedua pelaku melarikan diri," ujar Tobing.

Selanjutnya korban berupaya mengejar pelaku sambil teriak-teriak jambret yang didengar oleh warga dan kemudian ikut mengejar pelaku.

"Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan pengejaran dan tak butuh waktu kedua pelaku berhasil diamankan saat  melintas di jalan Sidodadi Way Lima Pesawaran pada pukul 19.30 WIB," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor yang dipergunakan kedua pelaku saat melakukan aksi kejahatan serta 1 unit HP merk Vivo Y12 seharga 2 juta milik korban.

"Pelaku berencana akan menjual HP dan uangnya akan dipergunakan untuk berfoya foya. Kepada petugas kedua pelaku mengaku baru sekali melakukan penjambretan,” ujarnya.

Dalam melakukan aksinya, AA berperan sebagai joki sedangkan GM berperean sebagai eksekutor pengambil barang.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Namun karena GM masih anak dibawah umur maka dalam proses peradilan mengacu pada UU No 11 tahun 2021 tentang sistem peradilan anak," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN KINI BISA DI MALL DAN SAMSAT KELILING!

Editor :