Yanwardi: Pajak Bakso Son Hajisony Bisa Lebih dari Rp 150 Juta
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yanwardi, saat dimintai keterangan, Selasa (15/6/2021). Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yanwardi menungkapkan, Bakso Son Hajisony selama ini hanya menyetor sekitar Rp150 Juta untuk 18 gerai bakso.
"Padahal kalau mereka menggunakan tapping box, mestinya lebih dari itu proyeksinya," kata Yanwardi, saat dimintai keterangan, Selasa (15/6/2021).
Ia mengaku perhitungan mengenai proyeksi sebenarnya dari Bakso Sony maupun dari tempat usaha lain belum selesai dilakukan.
"Jadi kalau Bakso Sony itu membayarnya sekaligus 18 cabang, tidak per-gerai. Jadi ketika gerai pusat tidak taat seperti ini, yang lain juga mengikuti," ungkapnya.
Baca juga : Tujuh Rumah Makan Nunggak Pajak Disegel
Saat ditanya mengenai empat rumah makan yang disegel kemarin (14/6/2021), Yanwardi mengatakan bahwa baru Daily Cafe saja yang telah membayarkan semua tunggakan.
"Sudah dibayar untuk Daily Cafe, sudah lunas," lanjutnya.
Sedangkan untuk ketiga rumah makan lainnya yaitu Ayam geprek juara, Sate Luwes dan Rumah Makan Bu Haji Prasmanan sedang dalam proses. "Sedang mengurus surat permohonan dan proses pencicilan juga," terangnya.
Sehingga Yanwardi mengungkapkan, saat ini baru Daily Cafe yang sudah mendapatkan izin untuk beroperasi kembali. (*)
Video KUPAS TV : EMPAT TOKO DI PESISIR BARAT LUDES TERBAKAR!
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








