Terkait Kasus Kades Suka Banjar Gelapkan BLT, Kejari: Segera Dipanggil

Kepala Seksi Pidana Khusus, Tatang Hermawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesawaran - Kepala Desa Suka Banjar, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Dariyanto akan segera dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran terkait kasus dugaan penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan memfiktifkan dana desa (DD) tahun 2020.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Tatang Hermawan mewakili Plt Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Andi Metrawijaya mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menerima berkas Kepala Desa Suka Banjar Dariyanto dari inspektorat Kabupaten Pesawaran.
"Saat ini saya sedang mempelajari kasusnya dan dalam waktu dekat ini kita akan segera panggil Daryanto untuk di proses," kata Tatang, Selasa (15/6/2021).
Baca juga : Penyelewengan BLT-DD, Kades Sukabanjar Terancam Dipenjara
Tatang menambahkan, kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat kasus tersebut selain Daryanto.
"Untuk tersangka lain kemungkinan besar ada, makanya setelah Kades Daryanto ini kita panggil dan akan kita lakukan pemeriksaan, setelah itu pasti ada titik terang," utasnya.
Setelah dilakukan pemanggilan, nanti akan dilihat dari hasil pemeriksaan, dugaan kerugian saat ini sebesar Rp200 juta.
Diberitakan sebelumnya, Dariyanto menggelapkan dana sesa tahun 2020 hingga ratusan juta. Dalam pembagian BLT- DD tersebut, 441 keluarga penerima manfaat (KPM) tidak terealisasi dengan sebenarnya.
"Kami pernah menanyakan kepada pak kades, untuk pembagian BLT-DD tahap ke-1 sebesar Rp 600 ribu setiap penerima, kenapa tidak dibagi, begitu juga untuk tahap ke-2 sebesar Rp300 ribu sama tidak dibagikan juga, dan tahap ke-3 juga begitu, namun jawab pak kades dananya sudah habis," tutur warga Desa Suka Banjar.
Salah satu perangkat desa juga mengatakan, bukan hanya BLT, tetapi Dariyanto sebagai Kades juga diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban untuk pembuatan pembangunan pengerasan/rehabilitasi jalan desa sebesar Rp101.672.000 serta pemeliharaan Gedung balai desa Rp70.746.500.
Begitu juga diungkapkan salah satu Kepala Dusun (Kadus), mereka bersama Rukun Tetangga (RT) belum dibayar selama satu bulan.
Sementara itu Kepala Desa Suka Banjar Dariyanto ketika akan dikonfirmasi terkait permasalahan Dana Desa, tidak pernah ada di kantornya, begitu juga ketika di hubungi melalui telpon seluler juga tidak pernah aktif. (*)
Video KUPAS TV : BERAKSI PULUHAN KALI, KOMPLOTAN REMAJA CURANMOR DITANGKAP POLISI
Berita Lainnya
-
Bupati Nanda Indira Hadiri Pengajian Akbar Maulid Nabi dan Haul Masyayeikh di Desa Gerning
Senin, 15 September 2025 -
Bantah Aniaya Ryal, Wartawan di Pesawaran Rama Siap Laporkan Balik
Senin, 15 September 2025 -
Wabup Pesawaran Temui Menkes, Bahas Pembangunan Rumah Sakit Pesisir
Jumat, 12 September 2025 -
Pengurus MUI di Lima Kecamatan se-Kabupaten Pesawaran Resmi Dikukuhkan
Kamis, 11 September 2025