Terkait Kasus Kades Suka Banjar Gelapkan BLT, Kejari: Segera Dipanggil
Kupastuntas.co, Pesawaran - Kepala Desa Suka Banjar, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Dariyanto akan segera dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran terkait kasus dugaan penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan memfiktifkan dana desa (DD) tahun 2020.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Tatang Hermawan mewakili Plt Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Andi Metrawijaya mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menerima berkas Kepala Desa Suka Banjar Dariyanto dari inspektorat Kabupaten Pesawaran.
"Saat ini saya sedang mempelajari kasusnya dan dalam waktu dekat ini kita akan segera panggil Daryanto untuk di proses," kata Tatang, Selasa (15/6/2021).
Baca juga : Penyelewengan BLT-DD, Kades Sukabanjar Terancam Dipenjara
Tatang menambahkan, kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat kasus tersebut selain Daryanto.
"Untuk tersangka lain kemungkinan besar ada, makanya setelah Kades Daryanto ini kita panggil dan akan kita lakukan pemeriksaan, setelah itu pasti ada titik terang," utasnya.
Setelah dilakukan pemanggilan, nanti akan dilihat dari hasil pemeriksaan, dugaan kerugian saat ini sebesar Rp200 juta.
Diberitakan sebelumnya, Dariyanto menggelapkan dana sesa tahun 2020 hingga ratusan juta. Dalam pembagian BLT- DD tersebut, 441 keluarga penerima manfaat (KPM) tidak terealisasi dengan sebenarnya.
"Kami pernah menanyakan kepada pak kades, untuk pembagian BLT-DD tahap ke-1 sebesar Rp 600 ribu setiap penerima, kenapa tidak dibagi, begitu juga untuk tahap ke-2 sebesar Rp300 ribu sama tidak dibagikan juga, dan tahap ke-3 juga begitu, namun jawab pak kades dananya sudah habis," tutur warga Desa Suka Banjar.
Salah satu perangkat desa juga mengatakan, bukan hanya BLT, tetapi Dariyanto sebagai Kades juga diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban untuk pembuatan pembangunan pengerasan/rehabilitasi jalan desa sebesar Rp101.672.000 serta pemeliharaan Gedung balai desa Rp70.746.500.
Begitu juga diungkapkan salah satu Kepala Dusun (Kadus), mereka bersama Rukun Tetangga (RT) belum dibayar selama satu bulan.
Sementara itu Kepala Desa Suka Banjar Dariyanto ketika akan dikonfirmasi terkait permasalahan Dana Desa, tidak pernah ada di kantornya, begitu juga ketika di hubungi melalui telpon seluler juga tidak pernah aktif. (*)
Video KUPAS TV : BERAKSI PULUHAN KALI, KOMPLOTAN REMAJA CURANMOR DITANGKAP POLISI
Berita Lainnya
-
Perkuat Peran Penyuluh, Kementerian Pertanian Resmikan BPP di Pesawaran
Senin, 18 November 2024 -
Para Pedagang Pasar Kedondong Siap Menangkan Nanda – Antonius di Pilkada Pesawaran
Sabtu, 16 November 2024 -
Brigif 4 Mar/BS Gelar Rangkaian Karya Bakti di Wilayah Lampung, Tingkatkan Fasilitas Pendidikan dan Sarana Bermain
Minggu, 10 November 2024 -
Universitas Teknokrat Indonesia Turut Berkontribusi Dalam Baksos dan Bakkes Brigif 4 Marinir/BS
Kamis, 07 November 2024