SDN 1 Beringin Raya Tarik Uang Perpisahan Guru, Walikota Eva Dwiana: Besok Saya Cek
Surat Pemberitahuan SDN 1 Beringin Raya Kecamatan Kemiling. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Terkait sekolah dasar (SD) yang melakukan pungutan kepada siswa untuk perpisahan guru dan baju seragam, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan bahwa dirinya akan segera meninjau masalah tersebut.
Eva Dwiana terlihat menyayangkan hal tersebut. "Besok akan saya cek kesana. Nanti ikut Bunda ya," kata Eva Dwiana, saat dimintai keterangan di ruang rapat walikota, Selasa (15/6/2021).
Sebelumnya, SDN 1 Beringin Raya Kecamatan Kemiling meminta kepada siswanya dari kelas 1 hingga kelas 6 untuk membayar uang perpisahan dua guru yang pensiun sebesar Rp25.000.
Baca juga : SD di Bandar Lampung ini Tarik Uang Perpisahan Guru dan Seragam
Tidak hanya pungutan perpisahan guru, siswa-siswa juga diminta untuk membayar sebuah seragam muslim untuk acara keagamaan sekolah dengan harga Rp250.000 hingga Rp300.000.
Surat edaran tersebut juga ditandatangani oleh kepala sekolah dan cap resmi dari sekolah tersebut.
Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Bandar Lampung, Eka Alfiana mengatakan, hari ini surat edaran tersebut sudah dicabut.
"Memang betul adanya surat itu diedarkan oleh kepala sekolah dan kami langsung ambil langkah dengan datang ke sekolah tersebut untuk memberikan masukan kepada kepala sekolah, bahwa dimasa pandemi ini tidak ada yang seperti itu," jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa pihak sekolah juga sudah mengakui hal itu dan bersedia mencabut surat edarannya.
"Kasus ini diharapkan menjadi imbauan untuk sekolah-sekolah lain bahwa dinas pendidikan tidak segan-segan memberikan tindakan jika terjadi kasus serupa," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : SIAP-SIAP! SEMUA SIARAN TV ANALOG AKAN DIHAPUS !
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








