Pelabuhan Bakauheni Kembali Wajibkan Penumpang Rapid Antigen
Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Pelabuhan penyeberangan ASDP Bakauheni mewajibkan kembali para penumpang untuk menunjukkan Surat Negatif Tes RT-PCR/Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau Surat Negatif Tes GeNose C19 ketika akan melakukan penyeberangan.
Dari pantauan kupastuntas.co, terlihat para calon penumpang pejalan kaki diminta menunjukkan surat bebas Covid-19 ketika akan melakukan scaning tiket.
Apabila tidak memiliki surat bebas Covid-19, penumpang akan diarahkan untuk melakukan rapid antigen atau GeNose C19 di Klinik swasta yang berada diareal loket penumpang.
Besaran biaya yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk melakukan rapid antigen sebesar Rp79.000. Sementara untuk GeNose C19 penumpang harus mengeluarkan biaya sebesar Rp40.000.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung, Sigit Mintarso mengatakan, aturan wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 ketika akan melakukan penyeberangan itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat dalam masa pandemi Covid-19.
"Kebijakan pemerintah, pertama dari SE dari Satgas, kemudian turunannya dari Kemenhub SE 24 bukan SE 13 yang khusus angkutan lebaran," kata Sigit, saat dihubungi kupastuntas.co, Selasa (15/06/2021).
Dia melanjutkan, seluruh pelaku perjalanan baik itu pejalan kaki atau menggunakan kendaraan yang akan menyeberang wajib mengikuti aturan tersebut tanpa terkecuali.
"Semua sama perlakuannya wajib rapid antigen, tidak ada pembedaan," lanjutnya.
Sigit menambahkan, belum diketahui sampai kapan diberlakukan aturan tersebut, pihaknya hanya menunggu intruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Menurut Sigit, diberlakukannya aturan itu bertujuan untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 yang saat ini masih meninggi.
"Intinya kita bersama-sama bagaimana meminimalisir/mengurangi penyebaran Covid-19 yang saat ini belum reda," terangnya.
Sementara Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang Wilayah kerja Bakauheni, Suwoyo mengungkapkan, pihaknya akan segera melaporkan ke Satgas Covid-19 apabila terdapat pelaku perjalanan yang positif Covid-19.
"Kita hanya teknis di lapangan. Kalau ada yang positif langsung kita laporkan ke Satgas Covid-19. Tapi sampai saat ini ada beberapa yang positif," ujar Suwoyo.
Hingga berita ini diturunkan, General Manager PT ASDP Cabang Bakauheni, Capt Solikin dan Humas PT ASDP Cabang Bakauheni, Syaifulahil Maslul Harahap, belum membalas pesan yang dikirim Kupastuntas.co sejak beberapa hari lalu. (*)
Video KUPAS TV : SIAP-SIAP! SEMUA SIARAN TV ANALOG AKAN DIHAPUS !
Berita Lainnya
-
Sabet 57 Medali, Tim Forki Lamsel Juara Umum Kejuaraan Karate Pelajar se-Lampung
Senin, 20 Januari 2025 -
Jembatan Putus, Warga Sidomulyo Lamsel Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai untuk Aktivitas
Senin, 20 Januari 2025 -
Pohon Tumbang Kembali Terjadi di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan
Senin, 20 Januari 2025 -
Ratusan Hektare Sawah di Candipuro Lamsel Terancam Puso Akibat Terendam Banjir
Minggu, 19 Januari 2025