Pasca Pembakaran KM Sekar Tanjung Satu, Polairud Polda Lampung Periksa 10 Saksi
Kabid Humas Polda Lampung , Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, BandarLampung - Pasca pembakaran Kapal Motor (KM) Sekar Tanjung Satu di wilayah perairan Sukabanjar Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Lampung, pihak Kepolisian Air dan Udara ( Polair) Polda Lampung sudah periksa 10 saksi.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Lampung , Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
"Saat ini ada 10 orang saksi yang kita mintai keterangan termasuk dari Nahkoda dari kapal Motor Sekar Tanjung Satu," kata Pandra, Selasa (15/6/2021).
Baca juga : Diduga Kesal, Nelayan di Tanggamus Bakar Kapal Pukat Harimau
Sebelumnya, Minggu (13/6/2021) Kapal Motor Sekar Tanjung Satu dihadang oleh sekelompok orang dam meminta Nahkoda serta Awak Buah Kapal (ABK) untuk menyerahkan kapal tersebut ke Polairud yang berada di Kabupaten setempat.
Pandra mengatakan, kejadian tersebut bermula saat kapal motor Sekar Tanjung Satu sedang menjaring ikan di wilayah perairan Sukabanjar, lalu tiba-tiba datanglah 30 orang menghentikan kapal motor tersebut.
"Kemudian mereka memaksa kapal motor untuk dibawa ke pelabuhan Batu Balai Tanggamus," lanjutnya.
"Atas kejadian tersebut, warga melaporkan ke Pos Polairud di Kota Agung," ujarnya.
Setibanya Polairud di lokasi, pihaknya meminta kedua belah pihak melakukan mediasi. Namun, masyarakat menginginkan agar kapal motor tersebut diserahkan ke Polairud setempat.
"Awal mulanya setuju namun dalam perjalan ada 20 orang yang berada di tengah, melakukan penghadangan dan pembakaran. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, pihak kepolisian mengamankan Nahkoda dan para ABK," kata Pandra.
Atas kejadian tersebut tim penyidik dari Polairud Polda Lampung bersama dengan Satpolres tanggamus saat ini melakukan pendalaman terhadap pemeriksaan terhadap kasus tersebut. (*)
Video KUPAS TV : REMAJA TENGGELAM DI PANTAI KETANG LAMPUNG SELATAN
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








