Metro Masuk Zona Merah Covid-19

Foto: Ist.
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Gugus tugas penanganan Covid-19 kembali merilis update perubahan zona risiko persebaran Covid-19 di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, Selasa (15/6/2021).
Kota Metro yang sebelumnya berada di zona oranye dimana resiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali sedangkan kini berada di zona merah dengan penyebaran virus tidak terkendali.
"Iya hari ini ada perubahan zona persebaran Covid-19, dimana Metro berada di zona merah. Perubahan zona dilakukan oleh pemerintah pusat berdasarkan penilaian epidemiologi, surveilans dan pelayanan kesehatan," ujar juru bicara satgas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana, saat dimintai keterangan.
Reihana mengatakan, jika Kota Metro ingin segera keluar dari zona merah maka harus gencar dalam menjalankan protokol kesehatan bagi masyarakat serta sosialisasi protokol kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah.
"Kalau mau selesaikan pandemi maka ada tiga kunci pertama protokol kesehatan dan kembali perluasan tes, treatment, operasi yustisi harus di tambah gencarkan dan yang terkahir vaksinasi," kata Reihana.
Zona merah yang disandang oleh Kota Metro ini merupakan yang pertama kalinya di Lampung dalam beberapa bulan terakhir. Dimana tercatat adanya zona merah di Lampung pada 15 Februari 2021, yakni Lampung Tengah dan Lampung Timur.
Sementara itu untuk zona oranye yang sebelumnya tercatat ada 11 daerah kini bertambah menjadi 13 daerah. Diantaranya Lampung Utara, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Barat, Bandar Lampung, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, Tulang Bawang, Tulangbawang Barat dan Mesuji.
Sedangkan untuk Kabupaten Way Kanan menjadi satu-satunya daerah dengan zona kuning atau memiliki tingkat resiko rendah dalam penyebaran Covid-19.
Hingga saat ini tercatat kasus akumulasi Covid-19 di Lampung berjumlah 19.701 dimana ada 17.427 yang telah dinyatakan sembuh dan 1.095 orang dinyatakan meninggal dunia. (*)
Video KUPAS TV : UNILA LUNCURKAN “CAMPUS GARDEN” UNTUK KONSERVASI TANAMAN DILINDUNGI
Berita Lainnya
-
PLN Melesat ke Fortune Global 500, Digitalisasi dan Beyond kWh jadi Kunci
Sabtu, 02 Agustus 2025 -
Pemprov Lampung Gratiskan Balik Nama Kendaraan dari Luar Daerah
Sabtu, 02 Agustus 2025 -
Satgas PKH Kejagung Sita 49.822 Hektar Lahan Ilegal di TNBBS
Sabtu, 02 Agustus 2025 -
Rektor UIN RIL Serahkan Sertifikat Halal Bersama BPJPH dan Gubernur, Dorong Lampung Jadi Sentra Produk Halal
Sabtu, 02 Agustus 2025