• Kamis, 01 Mei 2025

Meninggal Akibat Covid-19, Pemkot Metro Jelaskan Syarat Peroleh Santunan

Selasa, 15 Juni 2021 - 15.48 WIB
258

Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo saat memimpin Sosialisasi Perwali Nomor 11 Tahun 2021 tentang pemberian santunan bagi korban terkonfirmasi Covid-19, di Aula Pemkot setempat. Foto: Ist.

METRO, Kupastuntas.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menjelaskan syarat bagi ahli waris warga yang meninggal dunia akibat Covid-19. Sejumlah syarat tersebut mulai dari surat kematian karena virus Corona hingga fotokopi rekening bank Lampung.

Hal tersebut dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Kesra Setda Kota Metro, Rani Junaida seperti dalam rilis yang diterbitkan Kominfo Kota setempat.

"Ahli waris yang sudah mengajukan sebanyak 15 orang terhitung dari penetapan Perwali pada tanggal 26 April 2021, dan sudah sebanyak 8 orang ahli waris sudah mengikuti proses untuk pencairan dana santunan," kata Rani, Selasa (15/6/2021).

Rani juga menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh ahli waris sesuai yang tertuang dalam peraturan walikota (Perwali). Mulai dari fotokopi KTP dan KK almarhum atau almarhumah sebanyak 2 lembar.

"Apabila KTP dan KK hilang maka harus dilengkapi dengan surat keterangan kepolisian. Fotokopi KTP ahli waris sebanyak 2 lembar, fotokopi dan asli Surat keterangan dari Lurah yang diketahui Camat. Fotokopi surat keterangan kematian yang menerangkan bahwa almarhum atau almarhumah meninggal terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 2 lembar dari instansi yang berwenang. Fotokopi akta kematian sebanyak 2 lembar dan fotokopi rekening Bank Lampung," jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dana santunan Covid-19 yang diberikan ke ahli waris pasien Covid-19 meninggal dunia sesuai dengan batasan waktu yang terhitung sejak Perwali ditetapkan atau diundangkan.

Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo menjelaskan, berdasarkan Peraturan Walikota Metro Nomor 11 Tahun 2021 tentang pemberian santunan bagi korban terkonfirmasi Covid-19 mendapat santunan sebesar Rp 1 Juta.

“Sehubungan dengan adanya kebijakan pemberian santunan kematian korban meninggal akibat Covid-19 sebagaimana tertuang dalam Perwali tertanggal 26 April 2021 akan memberikan santunan bagi masyarakat sebesar Rp 1.000.000 yang akan diberikan kepada ahli waris korban,” ucap Bangkit dalam sosialisasi Perwali di Aula kantor Pemkot setempat, Selasa (15/6/2021).

Bangkit juga mengungkapkan, santunan terhadap korban meninggal dunia akibat virus Corona tersebut berlaku sejak 26 April 2021. Artinya, bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19 sebelum 26 April 2021 tidak mendapat santunan.

"Santunan ini mulai diberlakukan sejak Perwali ini diterbitkan yakni tanggal 26 April. Dan untuk yang sebelum tanggal 26 April, santunan ini tidak bisa diberikan. Hal tersebut sesuai dengan amanat dari Perwali yang sudah dikonsultasikan sebelumnya,” tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : MOBIL SEDAN MILIK ANGGOTA TNI AD LUDES TERBAKAR!

Editor :