Kepala BNNK Lamsel: Peran Masyarakat Sangat Dibutuhkan dalam Berantas Narkoba
Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Peran aktif seluruh masyarakat sangat dibutuhkan untuk melakukan Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lamsel AKBP Ikhlas, melalui Kasubag Umum BNNK Lamsel I Wayan Suartha Antara dalam Rapat Kerja Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Lingkungan Swasta tahun 2021 di Aula Negeri Baru Resort Kalianda, Selasa (15/06/2021).
"Mari kita tingkatkan peran serta masyarakat, semoga upaya kita dalam mencegah peredaran narkoba untuk menciptakan kabupaten Lamsel bebas narkoba," kata AKBP Ikhlas.
Dia menjelaskan, peredaran narkoba sudah memasuki semua lini dimasyarakat, sehingga perlu kesadaran dari masyarakat itu sendiri supaya tidak terjerumus dalam penyalahgunaan atau penyebaran narkoba.
"Kita menyadari penyebaran narkotika sudah menjadi ancaman serius, telah merasuki seluruh elemen masyarakat mulai dari generasi muda, petani, bahkan sampai dengan aparatur pemerintahan dan aparat penegak hukum, sudah merambah kemana-mana," jelasnya.
Dia mengungkapkan, Kabupaten Lamsel sebagai pintu gerbang pulau Sumatera merupakan salah satu faktor tingginya kasus narkoba di Kabupaten Lamsel.
"Kita mempunyai tempat yang strategis, salah satunya pelabuhan Bakauheni dan Bandara, itu merupakan pintu masuknya bagi para pengedar untuk menyebarkan di Sumatera maupun luar Sumatera," tuturnya.
Lebih lagi dia mengungkapkan, dalam angka prevelansi kasus penyalahgunaan narkoba, Provinsi Lampung berada pada peringkat 8 nasional dan peringkat 3 di pulau Sumatera.
"Alangkah mirisnya kita selaku masyarakat Lampung dengan predikat yang luar biasa itu," ucapnya.
Karena kondisi yang sudah sangat miris itu, dia pun berharap seluruh elemen masyarakat dapat terus bergerak aktif untuk berperang melawan narkoba.
"Terus bergerak untuk mengurangi masalah narkoba untuk meciptakan masyarakat yang aman, kita bersama-sama bisa menciptakan itu. Di lingkungan kerja kita sendiri dulu, baru masyarakat," tuturnya.
Kepala Pusat Studi Kajian Narkoba (PSKN) Universitas Bandar Lampung (UBL) Dr. Zainab Ompu Jainah menambahkan, seluruh masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam membantu pemberantasan narkoba.
"Tahu tapi tidak lapor kita terkena ancaman hukuman, jadi yang utama adalah menginformasikan apabila terjadi penyalahgunaan narkoba, kita punya kewajiban dan hak yang sama dilindungi oleh undang-undang," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN KINI BISA DI MALL DAN SAMSAT KELILING!
Berita Lainnya
-
Sabet 57 Medali, Tim Forki Lamsel Juara Umum Kejuaraan Karate Pelajar se-Lampung
Senin, 20 Januari 2025 -
Jembatan Putus, Warga Sidomulyo Lamsel Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai untuk Aktivitas
Senin, 20 Januari 2025 -
Pohon Tumbang Kembali Terjadi di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan
Senin, 20 Januari 2025 -
Ratusan Hektare Sawah di Candipuro Lamsel Terancam Puso Akibat Terendam Banjir
Minggu, 19 Januari 2025