Sembako Bakal Kena Pajak, Pedagang Pasar Protes
Pedagang sembako di Pasar Pasir Gintung, Paryono (52), saat ditemui dilapaknya, Senin (14/6/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pemerintah pusat bakal mengenakan pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke beberapa bahan pangan atau sembako. Mulai dari beras, buah-buahan hingga sayuran.
Hal itu tertuang dalam Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Pedagang pasar protes dengan rencana tersebut. Mereka menilai kebijakan tersebut sangat tidak pas jika dilakukan dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Dimana kondisi perekonomian yang lemah sehingga membuat daya beli masyarakat juga berkurang.
"Sebelum dikenakan pajak saja di masa pandemi ini pembeli berkurang, apalagi kalau sudah diterapkan. Ya kita berharap rencana tersebut hanya sekedar wacana tidak sampai diterapkan," kata salah satu pedagang sembako di Pasar Pasir Gintung, Paryono (52), saat ditemui di lapaknya, Senin (14/6/2021).
Lanjutnya, Ia sebagai pedangang meminta rencana tersebut hanya sekedar wacana jangan sampai diterapkan. Sebab ujar Dia jika itu terjadi maka bukan hanya pedagang namun pembeli juga dirugikan.
"Kalau sembako mahal, tentunya pembeli juga harus mengeluarkan uang yang lebih juga. Ya artinya kita tidak setuju lah," ujar Dia.
Hal senada juga disampaikan pedagang sembako, Pak Narso, yang mengatakan rencana tersebut sebaiknya pemerintah membatalkan. Karena daya beli masyarakat saat ini sudah mulai lumayan ada peningkatan dibandingkan dengan awal merbaknya pandemi Covid-19.
"Artinya, jangan sampai karena pajak ini daya pembeli jadi menurun lagi. Karena sekarang ini pembeli sudah lumayan walaupun tidak sebanyak sebelum pandemi, kalau memang itu jadi diterapkan, tentu kita mengeluhkan kebijakan tersebut," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : DRAMATIS! DETIK DETIK PENANGKAPAN DPO CURANMOR YANG KABUR KE MEDAN
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








