Satu dari Tiga Pelaku Curanmor di Taman Agung Lamsel Ditangkap Polisi
Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Unit Reskrim Polsek Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), berhasil meringkus satu dari tiga komplotan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pelaku yakni R (21) warga Desa Bulog, Kecamatan Kalianda. Dia ditangkap tak berselang lama setelah membawa kabur sepeda motor Honda Revo dari kediaman korban bernama Kademin (48) warga Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda pada Sabtu (12/6/2021), sekira jam 01.30 WIB, dini hari.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakub mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tersebut bersama 2 orang rekannya inisial J (21) dan N (21) yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku yang berjumlah 3 orang mulanya berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Revo milik korban yang terparkir di samping teras rumah," jelas Kapolsek, Senin (14/06/2021).
Kapolsek pun meminta supaya kedua pelaku yang telah dikantongi identitasnya itu untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas oleh petugas.
"Saya mengimbau kepada kedua pelaku untuk segera menyerahkan diri dan jangan menunggu petugas melakukan tindakan tegas terukur dalam melakukan pengejaran," tegasnya.
Dia menjelaskan, sebelum beraksi para pelaku lebih dulu memantau situasi rumah korban dari area pekarangan. Setelah dirasa cukup aman, 2 orang pelaku mengambil dan mendorong sepeda motor keluar rumah korban menuju jalan utama.
"Disana, 1 rekannya lagi telah menunggu menggunakan sepeda motor untuk membonceng salah seorang pelaku. Barulah, mereka pergi bersama-sama membawa sepeda motor hasil curian," katanya.
Korban yang kemudian menyadari sepeda motornya telah raib langsung mendatangi Mapolsek Kalianda untuk melaporkan kejadian itu.
"Mendapati laporan kejadian yang masih hangat, Unit Reskrim Polsek Kalianda langsung memetakan lokasi dan melakukan pengejaran," jelasnya.
Pada hari yang sama, lanjut Kapolsek, polisi yang dibantu warga dalam melakukan pengejaran berhasil menangkap salah seorang pelaku inisial R yang sedang menaiki motor Honda Revo milik korban.
Bersama tersangka R, polisi turut membawa barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tahun 2009 dengan Nopol BE 8746 EO, Nosin : JBC1E-1161521, Noka : MH1JBC1199K163300, STNK an. HENDRY IRAWAN, ke Mapolsek Kalianda guna keperluan proses hukum lebih lanjut.
"Para pelaku kita jerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana kurungan badan paling lama sembilan tahun," pungkas AKP Mulyadi. (*)
Video KUPAS TV : MOBIL DINAS VS TRUK FUSO, PEJABAT LAMSEL LUKA-LUKA!
Berita Lainnya
-
Sabet 57 Medali, Tim Forki Lamsel Juara Umum Kejuaraan Karate Pelajar se-Lampung
Senin, 20 Januari 2025 -
Jembatan Putus, Warga Sidomulyo Lamsel Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai untuk Aktivitas
Senin, 20 Januari 2025 -
Pohon Tumbang Kembali Terjadi di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan
Senin, 20 Januari 2025 -
Ratusan Hektare Sawah di Candipuro Lamsel Terancam Puso Akibat Terendam Banjir
Minggu, 19 Januari 2025