• Selasa, 08 Juli 2025

Penyederhanaan Birokrasi Ditargetkan Selesai Juni, Pemprov Lampung Bentuk Tim

Senin, 14 Juni 2021 - 14.23 WIB
242

Kepala Biro Organisasi Pemprov Lampung, Lukman. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membentuk tim penyederhanaan birokrasi untuk menindaklanjuti  Peraturan Menteri PAN-RB No.28/2019 sebagai landasan proses penyetaraan jabatan pada 2021 ini.

"Kita bentuk tim penyederhanaan birokrasi dari Pemprov Lampung. Ketuanya ada pak Sekda Fahrizal dan anggotanya Asisten," ujar Kepala Biro Organisasi Pemprov Lampung, Lukman, saat dimintai keterangan, Senin (14/6/2021).

Menurut Lukman, proses penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi (JA) ke jabatan fungsional (JF) ini tiap daerah ditargetkan dapat mengusulkan ke pemerintah pusat pada akhir Juni 2021.

"Targetnya memang akhir Juni bulan ini, tapi itu usulan kita dari daerah yang masuk ke pemerintah pusat. Target pada akhir Juni, karena sudah ada ketentuan bakunya dari pemerintah pusat," ungkapnya.

Lukman mengatakan, saat ini pemerintah Provinsi Lampung bersama dengan pemerintah kabupaten/kota tengah berada dalam tahap indentifikasi instansi mana saja yang akan dilakukan penyederhanaan.

"Sekarang ini masih tahap identifikasi, artinya kita satu meja dengan organisadi perangkat daerah (OPD) terkait nanti hasilnya akan kita sampaikan ke pusat. Kita juga menyamakan persepsi dengan pemerintah kabupaten/kota," kata Lukman.

Lukman mengatakan, terdapat beberapa formula atau model dalam penyederhanaan birokrasi ini. Sehingga tiap-tiap OPD atau instansi tidak diberlakukan dengan sama.

"Ada formula dan model struktur dari pemerintah pusat. Dinas tertentu yang eselon IV nya disederhanakan ada dinas tertentu yang eselon IV nya tetap di pertahankan," katanya.

Dalam proses penyetaraan jabatan baru dapat dilakukan jika instansi yang mengusulkan telah mengantongi penyederhanaan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK).

Hal tersebut pada hakikatnya merupakan langkah awal penyederhanaan birokrasi serta ditujukan agar dapat diketahui dengan pasti mengenai jabatan apa saja yang akan disetarakan.

Mekanisme yang berbeda lainnya adalah perlu adanya kesesuaian kualifikasi dan kompetensi antara jabatan fungsional dengan pegawai yang akan disetarakan.

Jika tidak memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai, maka tidak dapat disetarakan ke jabatan fungsional yang ingin dituju dan dapat beralih ke jabatan fungsional lain melalui proses uji kompetensi.

Namun, bagi instansi yang sudah melakukan penyetaraan jabatan dan sudah melalukan pelantikan, tapi kemudian ada penyesuaian akibat perubahan penyederhanaan SOTK, akan tetap diberikan rekomendasi untuk jabatan fungsional yang sesuai. (*)

Video KUPAS TV : DRAMATIS! DETIK DETIK PENANGKAPAN DPO CURANMOR YANG KABUR KE MEDAN

Editor :