PDIP Lampung Menilai Tak Ada Kekeliruan yang Dilakukan Wiyadi
Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Lampung Watoni Noerdin. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Adanya polemik di DPRD kota Bandar Lampung, dimana hal itu mempermasalahkan kader PDIP yakni Wiyadi sebagai ketua Dewan setempat untuk dievaluasi.
Melihat hal itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Lampung, Watoni Noerdin, mengaku bahwa pihaknya telah memanggil Wiyadi beserta anggota fraksinya untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.
"Hasil dari panggilan tersebut dalam kacamata DPD, penjelasan yang disampaikan tidak ada sesuatu yang dianggap keliru yang dilakukan oleh Wiyadi. Tetapi salah pemahaman antar pimpinan dan fraksi, Itu kesimpulannya," kata Anggota Komisi I DPRD Lampung itu, Senin (14/6/2021).
Baca juga : Polemik di DPRD Bandar Lampung, Wiyadi: Perbedaan Pendapat Itu Hal Wajar
Oleh sebab itu, pihaknya bakal tetap mempertahankan Wiyadi sebagai Ketua DPRD Kota Bandar Lampung. Karena ia menilai belum menemukan legal standing dari kesalahan yang telah dilakukan oleh Wiyadi.
"Yang bisa memecat atau mengganti itu kewenangan DPP. Kami tidak ada kewenangan. Tetapi harus ada ukuran yang jelas. Kesalahannya dimana. Kalau dia melanggar tindak pidana, maka harus jelas. Jika berperilaku tidak patut, juga bisa dipertimbangkan," lanjut.
Untuk itu terangnya, di dalam DPRD itu sendiri ada prosesnya untuk menyelesaikan masalah tersebut yakni ada lembaga Badan Kehormatan (BK). Jika di BK sudah dilakukan dan tidak dapat diselesaikan baru ditindaklanjuti keluar.
"Tapi DPD PDIP Lampung melihat apa yang dilakukan oleh teman-teman fraksi DPRD Kota Bandar Lampung yang melapor ke DPP itu keliru. Seharusnya kalau melakukan kesalahan bisa dilaporkan ke BK. Setelah itu BK bisa memanggil dan memutuskan. Baru bisa disampaikan ke partai," tegas dia.
"Jadi apa gunanya dibentuk BK. Kalau BK sudah buat surat, baru bisa dibahas di DPP, gitu dong," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : UNILA LUNCURKAN “CAMPUS GARDEN” UNTUK KONSERVASI TANAMAN DILINDUNGI
Berita Lainnya
-
Bawaslu RI Catat 212 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan di Pilkada 2024
Minggu, 26 Oktober 2025 -
PLN UID Lampung Raih Penghargaan Gubernur atas Dukungan terhadap Pengembangan Tambak Udang Berkelanjutan
Minggu, 26 Oktober 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Siap Buka Program Doktor PAI
Sabtu, 25 Oktober 2025 -
LPM UIN Raden Intan Lampung Mutakhirkan Sistem Penjaminan Mutu Internal
Sabtu, 25 Oktober 2025









