Pasca Penggrebekan Gudang Kosmetik Ilegal, Polresta Bandar Lampung Tetapkan Satu Tersangka
Tersangka yang berhasil diamankan polisi. Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polisi tetapkan satu tersangka pasca penggrebekan gudang kosmetik ilegal di Kedamaian, Bandar Lampung, Rabu (14/6/2021).
Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, RB (32) warga Teluk Betung Utara (TBU), Bandar Lampung, yang merupakan pengelola bidang ditetapkan sebagai tersangka.
"Menurut pengakuan dari tersangka, ia memesan kosmetik pembersih wajah dengan merk RDL dari Kota Surabaya secara online," kata Resky.
Baca juga : Gudang Kosmetik Ilegal di Kedamaian Bandar Lampung Digerebek Tim Gabungan
Kemudian, ketika kosmetik tersebut tiba, pihaknya mengganti kemasan tersebut menjadi baru, lalu diedarkan ke warung dan toko-toko di Bandar Lampung.
"Kosmetik yang tak memiliki izin edar ini dibeli oleh pelaku dengan harga Rp11.000 ribu perkotak, dan dijual lagi dengan harga Rp20.000," lanjutnya.
Dari hasil penjualan, pelaku mendapatkan omzet sebesar Rp7-8 juta perbulan.
"Dari pengakuannya mereka sudah beroperasi sejak September 2020, dan menjalankan usahanya dibantu oleh 3 orang karyawan" ujarnya.
Pelaku mengaku telah beroperasional sejak September 2020 dan dibantu 3 orang karyawan.
Dari penggrebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 122 kardus kosmentik pembersih muka merk RDL ukuran 60 ml siap edar dan 12 karung bekas kotak.
"269 kardus kosmetik yang belum siap edar, 16 kardus kotak kosmetik, 1 buah selotip dan1 set alat packing yang digunakan oleh para pelaku," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : SIM C KINI DIBAGI TIGA, DIBEDAKAN BERDASARKAN CC MOTOR !
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Gelar Pelatihan Pemanfaatan Teknologi Digital dalam Pembelajaran Matematika di SMAN 15 Bandar Lampung
Selasa, 03 Februari 2026 -
Hasil Verifikasi Disdikbud: SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung Belum Layak Dapat Izin Operasional
Selasa, 03 Februari 2026 -
Sayur Hidroponik Lapas Kelas I Bandar Lampung Tembus Pasar Dapur MBG, Suplai 20 Kg Tiap Minggu
Selasa, 03 Februari 2026 -
Kuota Pupuk Subsidi Lampung 2026 Capai 710 Ribu Ton, DPRD Fokus Awasi Harga dan Distribusi
Selasa, 03 Februari 2026









