• Jumat, 19 April 2024

Korupsi Sumur Bor, Dua ASN Lampura Divonis Dua Tahun Penjara

Senin, 14 Juni 2021 - 17.27 WIB
275

Sidang kasus Korupsi Sumur Bor di Lampung Utara di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang, Senin (14/6/2021). Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Majelis Hakim, Siti Insitah memutuskan, dua terdakwa yakni Rusdie Baron (61) warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara (Lampura) dan Adip Sapto Putranti (61) warga Kelapa Tujuh dengan vonis 2 tahun penjara dengan dedna Rp50 juta dan subsider 4 bulan penjara.

Putusan itu diungkapkan Majelis Hakim dalan sidang kasus Korupsi Sumur Bor di Lampung Utara yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang, dengan agenda pencaraian putusan Hakim, Senin (14/6/2021).

"Dengan ini saya menjatuhkan pidana pidana dua tahun penjara terhadap kedua terdakwa," kata Majelis Hakim.

Keduanya diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp147 juta, karena keduanya telah membayar yang pengganti sebesar Rp491 juta dari total kerugian negara Rp638 juta.

"Selambat-lambatnya satu bulan setelah perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun jika tidak membayar, maka harta benda dari terdakwa akan disita oleh Jaksa dan dilakukan pelelangan untuk membayar uang pengganti tersebut," Kata Siti.

Dalam tuntutannya yang dibacakan oleh Majelis Hakim, hal-hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa yakni, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan," jelasnya.

Vonis yang dijatuhi oleh Majelis Hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1.5 tahun kurungan penjara.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hardiansyah mengatakan, pihaknya akan mendiskusi terlebih dahulu terkait putusan Majelis Hakim.

"Kami akan berdiskusi terlebih terkait langkah selanjutkan, misalnya menerima putusan atau mengajukan upaya hukum," jelasnya.

Dalam perkara ini, Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan kerugian negara sebesar Rp638 juta terkait kegiatan pembangunan Irigasi Tanah Dalam atau Sumur Bor pada 25 titik tahun anggaran 2015 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Saat melakukan tindakan tersebut, Rusdie Baron menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Adip Sapto Putranto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Namun keduanya telah mengembalikan kerugain negara ke Kejari Lampung Utara sebsar Rp321.468.322 dan pada kas Daerah Lampung Utara sebesar Rp170.615.541.

Dalam persidangan, salah satu anggota keluarga dari terdakwa Adip Sucipto menangis meronta-ronta hingga tergeletak. (*)


Video KUPAS TV : MOBIL SEDAN MILIK ANGGOTA TNI AD LUDES TERBAKAR!