• Minggu, 02 Februari 2025

Jalan Tol Lampung Belum Aman (Bagian 1) 56 Nyawa Melayang Sia-sia

Senin, 14 Juni 2021 - 07.44 WIB
645

Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Pematang Panggang rawan terjadi kecelakaan. Sebanyak 56 nyawa melayang sia-sia selama tahun 2020 hingga April 2021. Foto: Doc/Kupastuntas

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Pematang Panggang rawan terjadi kecelakaan. Sebanyak 56 nyawa melayang sia-sia selama tahun 2020 hingga April 2021.

PT Hutama Karya (HK) selaku pengelola JTTS ruas Bakauheni-Pematang Panggang belum memberikan jaminan keamanan yang maksimal terhadap pengemudi kendaraan yang melintasi jalan tol. Hingga kini masih banyak korban jiwa dan luka-luka akibat kecelakaan di jalan tol Lampung.

Kecelakaan terbaru dialami kendaraan Wakapolres Lampung Utara (Lampura) Kompol Rosef Efendi bersama sopirnya di Jalan Tol Trans Sumatera Jalur B KM 103+400 Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 18.30 WIB lalu.

Kecelakaan melibatkan kendaraan Outlander dengan nomor polisi BE 1087 DE yang dikendarai M Kafi Indrianto dan Kompol Rosef Efendi, dengan kendaraan truk box yang belum diketahui nomor polisinya karena langsung melarikan diri usai kejadian. Dalam kejadian itu, Kompol Rosef Efendi dan sopirnya mengalami luka yang serius.

Sebelumnya kecelakaan menelan korban jiwa terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera KM 00.600 Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (17/2/2021).

Dua kendaraan terlibat kecelakaan yaitu truk Mitsubishi tronton BK 8293 CP dengan kendaraan Mitsubishi L300 nomor polisi BE 8976 ZF. Dalam kejadian ini kondektur Mitsubishi L300 Rio Pambudi (22) warga Tanggamus meninggal dunia, sopir L300 Yayan Saputra (26) mengalami luka berat.

Data dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung, selama Januari hingga Desember 2020 terjadi 73 kecelakaan dan korban meninggal dunia sebanyak 47 orang. Kemudian pada Januari hingga April 2021 terjadi sebanyak 22 kecelakaan dengan korban meninggal dunia 9 orang (lengkap lihat tabel).


Kecelakaan terbanyak terjadi di jalan tol Lampung wilayah Lampung Selatan sebanyak 48 kejadian dan korban meninggal dunia 23 orang. Disusul jalan tol Lampung di wilayah Lampung Tengah sebanyak 22 kecelakaan dan korban meninggal dunia 13 orang.

Lalu di jalan tol Lampung wilayah Kabupaten Mesuji sebanyak 12 kecelakaan dan 9 orang meninggal dunia, jalan tol Lampung wilayah Tulangbawang Barat sebanyak 9 kecelakaan dan 10 orang meninggal dunia, serta jalan tol Lampung di wilayah Pesawaran dengan dua kecelakaan.

Kanit II Lakalantas Subdit Gakkum Lantas, AKP M. Yani mewakili Kasubdit Bin Gakkum Lantas Polda Lampung, AKBP Benny Prasetya mengatakan, secara global kasus lakalantas di jalan tol pada tahun 2020 tercatat 73 kasus dan pada tahun 2021 untuk Januari-April tercatat 22 kasus.

AKP Yani menjelaskan, secara umum penyebab kecelakaan lalu lintas (lakalantas) khususnya di Jalan tol Trans-Sumatra (JTTS) human error, karena faktor cuaca dan kondisi infrastruktur.

"Secara umum penyebab terjadinya kecelakaan di Jalan tol Trans Sumatera (JTTS) oleh faktor manusia atau human error, karena faktor cuaca dan karena kondisi infrastruktur jalan tol," kata AKP Yani, baru-baru ini.

Pantauan Kupas Tuntas di lokasi pada Kamis (10/6), kondisi JTTS dari arah pintu masuk Kota Baru menuju Bakauheni maupun sebaliknya banyak jalan bergelombang dan tanpa rambu batas laju kendaraan. Di sejumlah titik Jalan tol Trans Sumatera (JTTS) baik dari arah Kota Baru maupun arah Bakauheni terdapat penyempitan jalan karena ada perbaikan jalan.

Dari arah dari pintu masuk Kota Baru di KM 68, rest area dalam kondisi ditutup. Kemudian di KM 50 juga terdapat rest area, selanjutnya di KM 32 terdapat juga rest area namun ditutup dan KM 20 terdapat rest area dan SPBU.

Terjadi penyempitan jalan tol karena ada perbaikan mulai terlihat dari KM 23, KM 46, KM 18 sebanyak 5 titik dan di KM 16 dari arah pintu tol masuk Kota Baru.

Dari arah Bakauheni, terlihat ada perbaikan jalan yang menyebabkan penyempitan jalan mulai dari KM 09, KM 30-31, KM 32, KM 37, KM 44, KM 47-48, KM 56 dan KM 60.




Banyaknya tambalan jalan juga membuat laju kendaraan bergetar ketika melintasi lokasi tersebut. Sepanjang JTTS yang dilintasi tidak ada rambu dan keterangan batas kecepatan laju kendaraan. Yang ada hanya rambu untuk mengurangi kecepatan.

Pengamat dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Lampung, IB Ilham Malik meminta pihak pengelola jalan tol yakni PT Hutama Karya untuk membenahi kondisi jalan tol Lampung sehingga bisa menekan angka kecelakaan.

"Setiap kecelakaan lalu lintas itu selalu ada penyebabnya. Dan perlu diklasifikasikan terlebih dahulu, apa yang menjadi penyebab setiap kecelakaan itu," kata Ilham Malik.

Dia menjelaskan, setelah ditemukan faktor penyebabnya baru di jalan solusinya. Seperti perlu dibuat regulasi kontrol kecepatan di setiap sekmen-sekmen jalan.

"Semua kendaraan yang melewati batasan kecepatan yang telah ditentukan harus diberi peringatan, melalui rambu-rambu lalu lintas. Mekanisme ini telah diterapkan di banyak ruas jalan tol, terutama di tol Padang Larang, kemudian di Cipularang, dipasang rambu-rambu tersebut," jelasnya.

Ilham Malik melanjutkan, rambu-rambu tersebut juga bisa dipasang dan diterapkan di ruas jalan JTTS berdasarkan hasil klasifikasi dan pemeriksaan lapangan dari kasus kecelakaan yang pernah terjadi.

"Manajemen jalan tol kan sudah ada standar dalam mengoperasikan jalan tol. Bahwa kemudian ada peristiwa-peristiwa diluar kontrol mereka tentu ini yang harus dibenahi,” ujarnya.

Pengamat Transportasi dari Universitas Lampung (Unila),Sasana Putra menyatakan tingginya angka kecelakaan di JTTS bisa disebabkan faktor para pengemudi yang terlena dengan kondisi jalan yang relatif lurus dan lebar serta jumlah lalu lintas kendaraan yang masih jauh di bawah kapasitas atau relatif masih sepi.

"Kemungkinan karena pengemudi kendaraan pribadi atau kendaraan lain pada umumnya memacu kecepatan kendaraannya sampai melewati batas aman dan selamat," kata Sasana Putra.

Ia menjelaskan kecepatan tinggi akan menimbulkan gesekan roda kendaraan dengan permukaan jalan beton yang berpotensi mengakibatkan ban pecah atau meledak, mempercepat keausan ban, sampai berkurangnya daya cengkram ban dan kondisi perkerasan jalan beton yang sudah mulai menurun sebelum masanya. Hal ini ditandai munculnya retak-retak pada permukaan jalan.

"Jika ada perbaikan jalan maka idealnya para pekerja menyiapkan rambu peringatan pada jarak yang relatif aman minimal 50-100 meter, untuk mengurangi rasa terkejut pengemudi akibat gangguan lalu lintas berupa penyempitan badan jalan pada lokasi perbaikan," saran dia. (*)

Berita Ini Sudah Terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin (14/6/2021).



Editor :